Jelang Munas Bersama Forkonas Dan Komisi II DPR RI, CDOB Gelumbang Sumsel Optimis Segera Disahkan

Muara Enim//Linksumsel-Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Sumatera Selatan, optimis dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas ) bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) yang rencananya akan digelar pada 20 Februari 2025 digedung Nusantara DPR RI mendatang, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumatera Selatan, optimis usulan CDOB Gelumbang yang telah memenuhi persyaratan lengkap tersebut segera akan disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Demikian diungkapkan Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) H Rani Kodim, SH, didampingi Sekjen PPKG Musadar,S,Sos, pada Minggu (26/01/2025).

Dalam wawancaranya dengan media ini, Ketua PPKG H Rani Kodim,SH, mengungkapkan, bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang diprakarsai Forkonas pada 20 Februari 2025 mendatang yang diikuti ratusan perwakilan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Seluruh Indonesia nanti, Presidium CDOB GELUMBANG segera hadir bersama para pengurus Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG).
Lanjut H Rani Kodim, bahwa dalam Munas nanti bersama Forkonas, juga rencananya akan melakukan audensi bersama Komisi II DPR RI, dan berharap agenda Musyawarah Nasional (Munas) berjalan lancar serta sesuai harapan kita bersama.

”Kalau CDOB Gelumbang secara administrative sudah tidak kendala lagi, dan Dirjen OTODA Provinsi Sumsel telah mengakui dan menyetujui serta mengesahkan CDOB Gelumbang telah sangat layak dimekarkan,”ungkap Ketua PPKG H Rani Kodim SH, (26/01/2025).

Rani menambahkan, bahwa persiapan MUNAS Ke-III dari CDOB GELUMBANG SUMSEL segera kita hadiri bersama para pengurus Presidium lainya Berharap di Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang yang segera terpecah dari Kabupaten Induk Muara Enim dapat segera disahkan. “Kalau CDOB Gelumbang sudah tidak ada alasan lagi tidak disahkan, selain persyaratan secara fisik maupun administrasi sudah lengkap, CDOB Gelumbang juga sudah terputus dengan daerah lain,”tambahnya Ketua PPKG H Rani Kodim SH.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Monitoring Kampanye Calon Bupati No Urut 4

Sementara diketahui, bahwa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumatera Selatan, telah sah memiliki PETA wilayah, serta memiliki 6 Kecamatan, Yakni, Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat, yang juga memiliki Luas Wilayah 1.655,44 KM, dan juga memiliki 76 Desa 1 Kelurahan.

Dewan Penasehat Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Ir H Hanan Zulkarnain, MTP, menjelaskan, bahwa kepemilikan PETA Wilayah CDOB Gelumbang telah disetujui serta ditandatangani oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif perbatasan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang, Yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Banyu Asin, Kota Prabumulih, PALI, dan Kota Madya Palembang, yang mana saat itu Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) menyambangi Pihak Eksekutif dan Legislatif Daerah Perbatasan yang kemudian disetujui serta ditandatangani Pejabat Eksekutif dan Legislatif daerah perbatasan tersebut.

PETA CDOB Gelumbang juga telah disahkan serta disetujui oleh pihak yang berkompeten yaitu Top Dam Kodam II/Sriwijaya dan terbitlah PETA wilayah CDOB Gelumbang.

Demikian sejarah dan bukti Kepemilikan PETA wilayah Calon Kabupaten Gelumbang serta usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Gelumbang yang diperjuangkan serta diusulkan pada tahun 2016 berdasarkan dengan catatan aspirasi masyarakat, dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang persyaratan dasar dan administrasi.

Sementara usulan terbentuknya Kabupaten Gelumbang yang memiliki wilayah seluas 1.655,44 KM, telah disampaikan kepada Kementrian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu dengan bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun sejumlah data pendukung CDOB Gelumbang Yakni hasil Kajian Akademik, Surat Keputusan BPD dari 76 Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Muara Enim dengan Bupati Muara Enim, Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel serta Peta Administratif wilayah rencana pemekaran Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan,”terang Wakil Bupati Muara Enim Periode 1998-2013 tersebut.

Baca juga:  Arena Judi Sabung Ayam di Gerbak Polsek Tanah Abang

Sementara itu, brdasarkan informasi terakhir perkembangan usulan CDOB Gelumbang pada akhir Desember 2023 tersebut, CDOB Gelumbang yang telah masuk daftar usulan di Kemendagri Pusat serta telah memiliki data paling lengkap yang dimiliki masih menunggu kebijakan Pusat melalui Moratorium yang hingga saat ini belum dibukanya kran untuk pemekaran Kabupaten Gelumbang, Bahkan usulan Pemekaran Daerah yang masuk daftar di Dirjen Otonomi Daerah (OTODA) Pusat dari berbagai wilayah yang ada di Republik ini terdapat ratusan daerah yang mengusulkan Pemekaran Kabupaten /Kota. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *