Banyuasin//Linksumsel-Suasana sidang pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Balai di Desa Mekarsari, Kabupaten Banyuasin, Jumat 10/10/2025, berubah menjadi haru. Di tengah proses hukum yang berlangsung, warga membentangkan spanduk besar bertuliskan:
“Tolong Kembalikan Lahan Masyarakat yang Belum Pernah Diganti Rugi oleh Perusahaan PT Tunas Jaya Negeriku.”
Spanduk itu bukan sekadar kain dengan tulisan. Ia adalah simbol jeritan warga yang selama bertahun-tahun merasa hak atas tanah mereka diabaikan.
Sakiman, warga yang menjadi penggugat dalam perkara ini, berdiri mewakili suara banyak keluarga di desa tersebut.
“Kami cuma pakai alat ukur manual, bukan alat canggih. Kalau ada kurang lebih, kami mohon kebijaksanaan hakim. Yang kami tahu, tanah itu punya kami, dan belum pernah diganti rugi,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi, batas, dan luasan objek sengketa antara warga Mekarsari dan PT Tunas Jaya Negeriku (TJN). Sidang terbuka ini dihadiri para pihak, termasuk aparat dan masyarakat umum.
Kuasa hukum warga pun menantang PT TJN untuk menunjukkan bukti-bukti yang diklaim perusahaan telah lengkap.
“Kalau memang sudah dibayar, mana buktinya? Katanya ada program plasma, mana data petaninya? Mana SK dari bupati? Masyarakat mana yang menerima?” tegas Agustinus Hermansyah dan Haryanto.
Sementara itu, pihak TJN melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa lahan tersebut sah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik TJN. Mereka menyatakan bahwa lahan itu sebelumnya dibeli dari PT Cintra Indo Niaga (CIN), dan seluruh ganti rugi sudah dilakukan oleh pihak tersebut.
“Bukti-bukti kepemilikan dan transaksi sudah kami serahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal kita ikuti proses hukumnya,” ujar kuasa hukum PT TJN.
Namun bagi warga, pernyataan itu belum cukup. Spanduk yang dibentangkan mereka hari ini adalah bentuk perlawanan damai dan harapan bahwa keadilan benar-benar berpihak pada mereka yang selama ini merasa tidak didengar.
“Kalau bukan sekarang kami bicara, kapan lagi? Ini tanah kami. Kami bukan melawan hukum, kami cuma ingin hak kami kembali,” ujar Ahmadi yang ikut dalam aksi tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan di pengadilan. Namun di Desa Mekarsari, perjuangan warga jelas belum berakhir. Spanduk itu mungkin akan digulung hari ini, tapi tuntutan mereka masih terbentang panjang. (j.red./sf)