Jika Tidak di Perbaiki Rekanan, Kadin PU-TR PALI Tegaskan Tidak Akan Membayar Proyek Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding DAK Rp.13,2 Miliar

PALI//Linksumsel-Viralnya pemberitaan mengenai
Proyek Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 Rl 13 Miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Dimas Utama Mandiri

Proyek ini sedang dalam tahap pengerjaan atau baru beberaoa hari selesai dikerjakan kontraktornya CV DIMAS UTAMA MANDIRI Namun hasilnya begitu sangat mengecewakan pasalnya sudah banyak bagian aspal yang sudah dihamparkan mengalami keretakan dab pecah – pecah.

Kejadian itu penyebabnya lantaran diduga kontraktornya tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spek yang sudah ditentukan. Bahkan dari hasil investigasi dan informasi yang didapat dalam pelaksanaan proyek ini sangat minim pengawasan, terkesan, ada pembiaran dari oknum instansi yang terkait ketika kontraktor proyek ini menghamparkan aspal yang bersuhu dingin di sarana jalan itu.

Akibatnya daya lengket aspal dengan badan jalan tidak maksimal, yang menyebabkan aspal yang sudah dihamparkan sudah banyak yang retak retak, bahkan mengelupas dari badan jalan.

Terkait permasalahan ini ketika dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI, H. Ristanto Wahyudi. ST. MM setelah pihaknya sidak ke lokasi proyek, diakuinya memang terdapat beberapa titik kerusakan pada pekerjaan dimaksud.

” Berdasarkan hasil sidak yg kami lakukan, memang terdapat beberapa titik kerusakan pada pekerjaan dimaksud,” tulisnya melalui pesan WA, Selasa (13/12/2022).

” Kami sdh memerintahkan kepada pihak Rekanan utk *segera diperbaiki* sebelum kami melakukan pembayaran,” tegas orang nomor satu di Dinas PUPR Kabupaten PALI ini.

Sebelumnya, terkait pengerjaan proyek DAK tahun 2022, pengaspalan jalan di Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara ini dengan dana Ro 13 Miliar lebih ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawal Merah Putih (LSM – PMP) juga sudah menyampaikan surat yang isinya diduga kuat bahwa proyek pengaspalan jalan ini diduga tidak dilaksanakan sesuai spek. Adapun beberaoa poin yang disampaikan LSM PMP adalah bahwa kontraktor CV Dimas Utama Mandiri adalah:

Baca juga:  Kapolsek Penukal Abab Beserta Jajaran Giat Jum'at Curhat di Tiga Desa

1. Tidak Ada Pengerasan

2 Tidak Ada Perekat Untuk Pengaspalan

3. Bahan Aspal Dingin / Beku . Tidak Ada Pemadatan

4. Panjang 3100 Meter

S. Lebar 6.3 Meter

6. Tinggi/ketebalan 4 Cm

Begitu juga Aktivis Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim juga sudah mengkritisi proyek ini.

Menurut Aprizal, melihat hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan kontraktornya. Nampak nyata ada kesewenang – wenangan kontraktornya.

” Ada kesan kesewenang – wenangan kontraktor pada pengerjaan proyek jalan yang menggunakan uang negara itu,” ujar Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel ini.

” Nampak dari kasat mata proyek jalan ini hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat PALI. Namun anehnya keadaan itu seolah dibiarkan begitu saja oleh PPK dan pengawas proyek dari dinas PUPR Kabupaten PALI dan konsultannya,” tambahnya.

Pihaknya juga mengindikasikan bahwa pembiaran tersebut, memberi sinyal kuat sudah terjadi konspirasi antara oknum dinas yang terkait pada proyek ini dengan pihak kontraktor pelaksana.

” Ada sinyal kuat sudah terjadi konspirasi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek jalan senilai lebih dari Rp 13 ini,” ungkap Aprizal.

Oleh sebab itu lanjut Aprizal, dirinya menekankan agar proyek proyek DAK tahun 2022 pengaspalan jalan Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang sudah didanai DAK tahun 2022 ini ” Jangan Dibayar “.

” Mohon hasil pengerjaan proyek pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dana DAK tahun 2022 jangan dibayar atau jangan diterima, karena Proyek itu ada dugaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, akibatnya negara sangat merugikan,”bebernya.

” Dan kalaupun dipaksakan masih tetap dibayar oleh instansi yang terkait artinya ada dugaan kuat sudah terjadi konspirasi antara kontraktor dengan oknum PPK, Pengawas proyek dari Dinas PUPR Kabupaten PALI, juga konsultan proyek” katanya.

Baca juga:  Kapolres PALI Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Mangku Negara Melalui Jum'at Curhat

Aprizal mengatakan, terkait temuan itu, pihaknya dari GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan juga akan melaporkan kasus proyek jalan ini ke Aparat Penegak Hukum secara tertulis, karena ada dugaan kuat sudah terjadi kesalahan patal dalam mengerjakan proyek pengaspalan jalan Desa Karang Tanding ini.

” Temuan ini akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat bahwa kontraktor pelaksana Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara ini adalah kontraktor yang berasal dari Kota Prabumulih.

Adapun pemberitaan media ini mengenai proyek dana DAK 2022, pengaspalan jalan Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara ini, adalah:

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek DAK Rp.13 Miliar Lebih di PALI Disoal

Wow.!!! Proyek Jalan Ini di Anggarkan Lebih Rp.13 Miliar, Namun Hasilnya Bikin Merinding

Terlalu.!!! Jika Dinas Terkait Masih Membayar Proyek Pengaspalan Jalan Penantian-Karang Tanding DAK Rp.13,2 Miliar, Patut Diduga Terjadi Konspirasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *