JPU KPK Terkesan Panik Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Sarimuda, K MAKI: Penghindaran

Sumsel//Linksumsel-JPU KPK membacakan tanggapannya atas nota keberatan yang di sampaikakn kuasa hukum terdakwa Sarimuda,” Senin 12/02/24.

Menurut kuasa hukum terdakwa Sarimuda jawaban atas Nota Keberatan (Eksepsi) *tidak memberikan tanggapan*” dengan alasan “Nota Keberatan” Tim PH SM sudah masuk Pokok Perkara.

Seperti soal Tempus Delicti, Invoice Fiktif, Pengembalian Kerugian Negara, perbedaan audit BPKP Sumsel dgn BPKP Pusat, dan soal pelaku tunggal, dinyatakan tadi sudah masuk pokok perkara.

Padahal menurut kami, soal kesalahan JPU dalam menentukan Tempus Delicti adalah jelas bukan pokok perkara, sehingga hrsnya ditanggapi.

Kemudian soal Pelaku Tunggal, JPU hanya menanggapi bahwa surat dakwaan adalah Akta Otentik, kuasa hukum menjelas tanggapan itu bukan tanggapan yg tepat.

Dalam nota tanggapan JPU KPK juga menyebutkan Pasal 4 UU tipikor bahwa “Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana”

Pernyataan JPU KPK ini di jawab kuasa hukum terdakwa SM, “dalam perkara ini jelas – jelas sudah tidak ada kerugian negara karna terdakwa sudah menyelesaikan semua selisih keuangan dengan PT. SMS sehingga tidak ada kerugian negara dalam proses penyidikan”.

Dinyatakan oleh BPKP dan pemegang saham PT SMS dalam RUPS yang dibuat akta notaries dalam lembaran negara kalau terdakwa sudah selesai dan clear mengembalikan semua keuangan PT SMS.

Pernyataan PT SMS dan opini BPKP tercantum dalam Surat Nomor : SMS-128/DIRUT/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Rekap Akhir Pengembalian Selisih Keuangan yang di tanda tangani oleh Dirut PT SMS Adi Trenggana..

Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda berharap kepada Majelis Hakim minggu depan dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan yg terbaik buat Terdakwa.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) tanggapi jawaban eksepsi oleh JPU KPK ini dengan tanggapan, “Penuntut Umum terkesan panik tanggapi eksepsi Kuasa Hukum Sarimuda dengan mendalilkan sudah masuk pokok perkara”, ujar Kordinator K MAKI Bony Balitong.

Baca juga:  Satlantas Polres PALI Giat Survey Jalan Kabupaten di Jalur 2 Arah Simpang 5 Pendopo

“Seakan tiada jawaban dari nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa Sarimuda”, lanjut Bony Balitong.

“Sementara BPKP pusat belum membatalkan opini Kaper BPKP Sumsel dalam pendampingan laporan keuangan PT SMS tapi telah membuat opini baru untuk dasar dakwaan KPK”, ulas Bony Balitong.

“Dua opini BPKP akan menjadikakn sidang pidana ini tidak akan dapat menentukan kerugian negara karena dua opini itu masih berlaku”, jelas Bony Balitong.

“Sementara pasal 4 Undang – undang tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana tidak berlaku untuk perkara yang sudah selesai sebelum proses penyidikan”, ujar Bony Balitong.

“Tanggal 30 Mei 2020 dalam. Akta yang didukung oleh opini BPKP Sumsel dinyatakan Sarimuda sudah kembalikan kerugian PT SMS atau di anggap kerugian negara dan dalam proses penyelidikan KPK”, ucap Bony Balitong.

“Tiga hari kemudian yaitu tanggal 3 Juni 2020 KPK terbitkan sprindik dan tersangka Sarimuda setelah pengembalian kerugian negara dalam penyelidikan”, tegas Bony Balitong.

“Menjadi pertanyaan besar untuk kami pegiat anti korupsi adalah siapa yang berkepentingan dalam perkara ini sehingga begitu terkesan di paksakan dan dengan tersangka tunggal”, pungkas Bony Balitong. [K MAKI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *