Jum’at Curhat, Kapolsek Penukal Utara Menjelaskan Larangan Mengenai Pembakaran Lahan

PALI//Linksumsel-Setiap hari jum’at Polsek Penukal Utara melaksanakan giat Jumat Curhat untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat, kegiatan kali ini dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utarar, dan di laksanakan di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Jumat (21/4/ 2023).

Dalam kegiatan jumat curhat tersebut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH, menyampaikan kepada masyarakat di Desa Kota Baru.

“Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa apabila perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya Arzuan, SH,

Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH, juga mengatakan, bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan pada kegiatan jumat curhat di Desa Kota Baru ini Kapolsek menyampaikan kepada masyarakat tentang karhutla.

“Untuk masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar, dan apabila membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,”tuturnya.

Humas : Polres Pali

Baca juga:  Diduga Mengedarkan Sabu RS Diamankan Unit 2 Satres Narkoba Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *