K-MAKI: Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Publikasi di Kominfo PALI Bupati Agar Melakukan Evaluasi

PALI//Linksumsel-Pasca viralnya pemberitaan di beberapa media Online terkait adanya anggaran Publikasi ditubuh Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mengenai anggaran Tahun 2025 sebesar Rp.2,1 Milyar diduga terdapat kabar telah habis.

Kemudian pada Kamis (20/03/2025) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten PALI Khairiman, S.Pt.,M.Si, meminta adanya klarifikasi terkait berita yang sudah viral tersebut. Dihadapan media Bramastanews.com dan Linksumsel.com, Kadin Kominfo di dampingi Kabid Kominfo Meyrilina Sst, menjelaskan, bahwa anggaran publikasi masih ada serta masih tahap verifikasi dan masih menunggu pihak media untuk membalas klik melalui ekatalog.

Lebih jauh Kadin menjelaskan, bahwa pihak Kominfo PALI telah melakukan pemesanan kerja sama publikasi sebanyak 105 media dan yang sudah tanda tangan kontrak berjumlah 77 media,” ungkapnya.(20/3/2025).

Namun di sayangkan, saat ditanya besaran nominal dana dari 77 kontrak tersebut pihaknya tidak memberikan jawaban.

Ditempat terpisah, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Ir Feri Kurniawan, menyatakan, keprihatinannya atas adanya ketidak transparan dari Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten PALI terkait anggaran yang juga terkesan berbelit-belit maupun tidak jujur serta terkesan ada yang ditutup -tutupi.

Lanjut Feri, bahwa Anggaran Diskominfo PALI sebesar Rp.2,1 Milyar yang digunakan untuk berbagai macam program-program kegiatan tersebut, perlu adanya transparansi Keterbukaan untuk publik, ini tentunya bukan hanya untuk menjadi catatan evaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati PALI, namun, dapat juga untuk menjadi penegasan aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Mendesak Bupati dan Wakil Bupati PALI agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh di Dinas Diskominfo. Sebab, adanya dugaan buruknya pengelolaan anggaran di salah satu OPD bisa berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tukas Feri. (J/Red)

Baca juga:  PT DUK dan BSB Patut Diduga Belenggu Karyawan Wanita Menikah, K MAKI: Melanggar HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *