Sumsel//Linksumsel-Perkara pemalsuan isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel sepertinya jalan di tempat padahal sudah ada tersangka namun belum ada penyerahan tahap 1 dan kelanjutan perkara.
“Sudah jelas akta berbeda dengan minuta dan pelakunya sudah ada serta keterangan saksi serta dokumen juga telah lengkap namun kenapa belum ada tindak lanjut”, ungkap Feri Kurniawan Deputy K MAKI Rabu 20/11/24.
“Kalau konstruksi hukum seperti ini perlu ada laporan ke Presiden terkait perkara dugaan pemalsuan akta Bank yang berpotensi rugikan negara puluhan milyar ini kenapa terhenti di Barakrim Mabes Polri”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Perlu juga di kirim surat ke Kapolri termasuk laporan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara di Bareskrim”, ujar Feri Kurniawan.
“Perkara ini akan merusak citra Kepolisian RI seperti perkara mantan ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim yang di gugat Pra Peradilan oleh MAKI dan LP3HI di PN Jaksel”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Bagaimana penegakan hukum di NKRI kalau selalu saja mangkrak dan jalan di tempat sementara kalau menyangkut rakyat kecil maka akan secepat kilat”, tanya Deputy K MAKI itu.
“Tidak boleh ada tebang pilih dan siapa pelakunya sehingga perkara bisa berjalan dan kami juga akan membuat laporan ke KPK terkait kerugian negara dalam perkara ini”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Tidak boleh di biarkan berlarut tanpa kejelasan karena perkara ini perkara besar seperti perkara BLBI yang rugikan negara trilyunan rupiah”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI. (J/Red)