Palembang//Linksumsel-Penetapan tersangka “Hanifah Husein” menjadi anomali hukum pidana bila di pandang dari siapa yang dirugikan. Terkesan yang di rugikan secara finansial dan bisnis usaha malah di jadikan tersangka yakni Hanifah Husein Feri Mursidan.
Perjanjian gadai saham antara PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (PT RUBS) dengan PT Batubara Lahat (PT BL) menjadikan PT RUBS berinvestasi ratusan milyar agar tambang Batubara BL bisa beroperasi.
Suntikan Modal dari Hanifah Husein melalui PT RUBS sebesar Rp. 187.075.873.441,- beserta alat operasional tambang menjadikan tambang BL operasional. Selaku pemilik modal setor, Hanifah Husein berdasarkan pasal 7 perjanjian induk diberikan hak untuk mengetahui semua perjanjian dan kebijakan PT BL.
Perjanjian menyangkut fihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham, core bisnis dan kebijakan perusahan tidak syah tanpa di ketahui dan di koordinasikan ke Hanifah Husein selaku pemilik modal dan pemegang saham gadaian.
“Agak kurang pas bila penetapan tersangka Hanifah Husein karena dugaan penjualan saham tanpa pembatalan perjanjian antara kedua belah fihak”, ucap Deputy K MAKI sambil tertawa ketika di mintai pendapatnya.
“Apa ada yang mau membeli saham yang di gadaikan dengan perjanjian legal standing di depan notaries”, papar Feri Kurniawan.
“Sangat wajar perkara ini belum P21 karena akan menjadi bahan tertawaan di persidangan dan akan mempermalukan JPU”, Ucap Feri Deputy K MAKI.
“Yang dirugikan secara finansial malah di jadikan tersangka yang harusnya pengurus BL menjadi tersangka karena dugaan ingkar janji, penggelapan dan pemalsuan dokumen”, kembali Feri Kurniawan menyatakan dengan tersenyum simpul.
“Kejaksaan selaku JPU harus jeli meneliti perkara ini jangan sampai dipermalukan di depan sidang dan kalau perlu menolak perkara ini”, imbuh Feri Kurniawan.
“Buka ruang publik perkara gadai saham ini agar tidak terjadi prasangka buruk kepada APH di intervensi pengusaha besar yang ingin mendapat modal secara cuma – cuma dari Hanifah Husein”, pungkas Feri Kurniawan.