K MAKI: Desak Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Palembang Terkait Tunjangan Perumahan TA 2022 Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp.5,3 Miliar

Palembang//Linksumsel-menanggapi temuan BPK RI tahun 2022 di lingkungan kerja jajaran DPRD kota Palembang telah menarik perhatian khusus di ranah publik ,yaitu Rp.5,3 miliar tunjangan perumahan serta 82 paket Pokir yang di nyatakan tidak gunakan dana APBD tahun 2022.

Menurut Boni Belitong yang getol dalam menangani 2 kasus mengatakan,” temuan ini jangan kita anggap main main atau di pandang sebelah mata,hasil audit lembaga negara itu menurut kami sebagai sinyal yang terang adanya penggunaan keuangan negara yang di nyatakan bermasalah dalam hukum penggunaan keuangan negara di lingkungan DPRD kota Palembang tahun anggaran 2022 ,” ujar koordinator K MAKI pada Wartawan Minggu 15/10/23

Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp23.086.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut Tunjangan Transportas Realisasi 9.339.750.000,00 , Tunjangan Perumahan Realisasi 13.747.050.000,00 dengan total 23.086.800.000,00

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Tahun 2022 diatur dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp19.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan .

Selain temuan di Tunjangan Transfortasi ,bpk ri juga temukan adanya Kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp5.366.793.447,30 yang sangat fantastis

Baca juga:  Polres PALI Sosialisasi Saber Pungli di Wilayah Abab

Koordinator K MAKI ( Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) mengatakan ,”dalam masalah ini akan kita beberkan secara terbuka ke publik, biar bisa terbaca oleh semua orang terkait kinerja para legeslatif dalam penggunaan keuangan negara dengan misinya sebagai penyambung lidah rakyat ke pemerintah,”ujar Boni Belitong

“ Berdasarkan keterangan BPK RI dalam LHP Kota Palembang Tahun 2022 menyatakan mengutip keterangan kepada Sekretariat DPRD waktu itu diperoleh informasi sebagai berikut ,rancangan Perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait Tunjangan Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Boni

Lanjutnya ,tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,00, sesuai kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, inilah yang menjadi pertimbangan hukum APIP untuk melakukan evaluasi penggunaan keuangan negara ,’ tegasnya

“ kemudian aturan hukum dan rumus dalam penggunaan anggaran ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara, maka perhitungan Tunjangan Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus sewa bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. Kedua peraturan tersebut memberikan rumus sewa bangunan dengan memperhatikan komponen perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya

Baca juga:  Rangkaian HBP ke 60 Lapas Muara Enim ikuti Ziarah Taman Makam Pahlawan dan Tabur Bunga

“Menyikapi dari hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp19.536.000,00 dan Rp11.721.600,00,” pungkasnya

Lanjut Boni ,sedangkan hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 diketahui besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25,” ujarnya

“ Tapi melihat tingkat aturan hukum yang berlaku dari yang tertinggi kedua perhitungan diatas dan mengambil nilai rata-rata dari kedua hasil perhitungan, maka harga sewa rumah Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang di tahun 2022 masing-masing sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebesar Rp5.366.793.447,30 ,” kata Boni Belitong

kemudian Boni dalam penjelasannya mengatakan,” mengambil dari keterangan di atas yang bersumber dari keterangan BPK RI sangat jelas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian tunjangan perumahan tersebut, karena jelas telah melanggaran aturan perundang undangan negara,karena tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,00, hanya kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dari temuan ini walaupun BPK RI tidak memberikan rekomendasi untuk mengembalikan hanya mengatakan bahasa hukum membebankan keuangan negara karena belum masuk ke ranah hukum , menurut kami ini adalah suatu sinyal bagi APIP lakukan audit internnya sebagai pengawas dan APH untuk menindaklanjuti untuk menyelamati uang negara tersebut , karena dalam hal ini ada pihak yang merasa di rugikan dan pihak yang memperkaya diri dari penggunaan keuangan negara,” tegas Boni

Baca juga:  Mediasi Menindaklanjuti Tuntutan Plasma Warga Desa Teloko Dengan PT.Kelantan Sakit

“ untuk mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara tersebut kami minta kepada kejari kota Palembang melalui laporan K MAKI yang sudah bergulir kejari kota Palembang memanggil seluruh anggota dprd minta kesadarannya yang telah menerima uang tersebut atau proses dengan aturan hukum berlaku,” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *