K-MAKI,” Diduga Mafia Tanah Berkeliaran di BPN Banyuasin

Palembang//Linksumsel-Sengketa masyarakat dengan PT Tunas Baru Lampung terkait lahan mereka yang diduga di serobot untuk lahan kebun sawit kabupaten Banyuasin terkesan belum ada penyelesaian hingga saat ini.

Salah satu korban penyerobotan lahan “Ikhwanuddin” menyayangkan sikap BPN Banyuasin yang tidak merespon tanah milik keluarganya seluas 16 hektar yang bersertifikat namun masuk dalam HGU PT TBL dan sudah lebih dari 18 tahun di kuasai PT TBL.

“Sudah lebih dari 5 (lima) tahun penyelesaian yang di mediasi Pemkab Banyuasin belum juga di respon oleh BPN Banyuasin dengan berbagai alasan”, ucap Ikhwanuddin.

“Terakhir April lalu Kakanwil BPN Sumsel memerintahkan BPN Banyuasin untuk menyelesaikan masalah tersebut namun terkesan tak juga di respon oleh BPN Banyuasin”, kata Ikhwanuddin.

Padahal Ikhwanuddin bersama Kuasa hukum dan BPN Banyuasin telah meninjau lapangan kurang lebih 2 bulan yang lalu namun tak juga ada penyelesaian oleh BPN Banyuasin dengan berbagai alasan.

Menyikapi diamnya BPN Banyuasin terkait lahan Ikhwanuddin yang telah bersertifikat sebelum keluar HGU PT TBL, K MAKI angkat bicara keras, “ini diduga ulah dari mafia tanah di BPN Banyuasin yang memanipulasi status tanah Ikhwanuddin menjadi lahan HGU PT TBL”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Belum lagi lahan masyarakat ratusan hektar yang diduga belum di ganti rugi masuk dalam HGU PT TBL dan belum juga di tindak lanjuti oleh BPN Banyuasin padahal sudah di mediasi Pemkab Banyuasin”, jelas Feri Kurniawan.

“Sesuai aturan terkait proses penerbitan HGU dan terbitnya HGU bahwa HGU dapat di tinjau ulang bila ada lahan masyarakat yang masuk lokasi atau lahan HGU kecuali di keluarkan dari HGU sampai selesai proses hukum dalam persengketaan”, ujar Feri Kurniawan.

Baca juga:  Hadiono Tutup Ajang Final Volly Ball Cup Zona III Gelumbang Raya

“Sangat zolim dan sangat melanggar HAM ulah mafia tanah di Banyuasin dan ini tidak boleh di diamkan karena menjajah dan melukai bangsa dan rakyat Indonesia”, tutur Feri Kurniawan.

“Apalah arti PT TBL di bandingkan rakyat Indonesia yang mempunyai hak ulayat dan keturunan pejuang kemerdekaan namun mereka tiada dianggap oleh BPN Banyuasin”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *