Palembang//Linksumsel-Guna Usaha (HGU) perkebunan selalu dan selalu renggut tanah rakyat dengan berbagai modus mafia tanah. Modus yang sering dipakai dengan cara membuat keterangan tanah palsu, membuat pengembangan desa dan kolaborasi dengan oknum BPN.
Salah satu contoh nyata adalah HGU PT TBL di Kabupaten Banyuasin yang memasukkan tanah bersertifikat ke dalam HGU PT TBL dan tanah rakyat yang nyata – nyata milik mereka diduga masuk dalam areal HGU PT TBL. Dengan adanya permasalahan tanah rakyat yang masuk dalam HGU PT TBL, K MAKI Sumsel meminta HGU PT TBL di batalkan dan oknum BPN yang terkait mafia tanah untuk di hukum mati.
“Sangat kurang ajar dan tidak punya nurani seperti hewan ulah para mafia tanah yang ada di BPN Banyuasin dan wajar di hukum mati”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Mereka pastinya anak turunan KNIL atau VOC sehingga dengan tangan dingin renggut tanah rakyat dengan kejam dan kejinya”, ucap Feri Kurniawan dengan nada keras.
“Dimana rasa nasionalis mereka dan apa yang merasuk nurani mereka sehingga dengan berdarah dingin renggut tanah milik putra – putri para pejuang kemerdekaan”, tutur Feri Kurniawan dengan rasa sedihnya.[29/9 16.43] Feri kurniawan: “HGU PT TBL harus di batalkan demi keadilan bagi rakyat dan bangsa Indonesia dan tegaknya supremasi hukum”, pungkas Feri Kurniawan.
Hak Guna Usaha hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya dan dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya karena: (1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan yang berlaku. Salah satu yang membatalkan HGU perkebunan adalah adanya tanah yang belum di ganti rugi dan atau diserobot tanpa hak dan masuk dalam HGU tersebut.