K-MAKI, Ditunggu Keberanian Kajati Sumsel Ungkap Mafia Kasus di Kejaksaan Terkait Batal Sidang PT.LPI

Palembang, Linksumsel-Telah lama terdengar namun tak terungkap adanya mafia kasus di tubuh Kejaksaan RI hingga tertangkapnya Pinangki.Apa yang di lakukan Pinangki terkesan juga terjadi di level Kejaksaan tinggi Indonesia.

K MAKI angkat bicara terkait batal sidang penyerobotan lahan rakyat oleh PT LPI dengan 3 (tiga) orang tersangka, “Kejati Sumsel pada tanggal 6 Mei 2014 berkirim surat ke Direskrimum Polda Sumsel terkait hasil penyidikan perkara pidana tersangka Ir. AR bin AUH dkk dengan No surat B-1330/N.6.4/Ep.1/05/2014”, jelas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Dinyatakan Kejati Sumsel berkas perkara sudah lengkap dan sesuai pasal 8 ayat 2 dan pasal 138 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana supaya saudara menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejati Sumsel”, ungkap Feri Kurniawan.

“PT LPI telah melakukan Land Clearing sehingga merusak tanaman milik orang lain dan dapat dikategorikan melanggar pasal 170 Kuh Pidana jika dilakukan secara bersama – sama dan atau di kategorikan melanggar pasal 406 Kuh Pidana perbuatan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang seluruh atau sebagian milik orang lain menurut penuntut umum”, kata Feri selanjutnya.

“Kejati Sumsel menyerahkan perkara ini ke Kejari OKU di baturaja untuk disidangkan Pidana umum namun sampai saat ini penyerahan ke PN Baturaja seperti terhambat di ekspedisi”, jelas Feri Kurniawan.

“2.400 lahan masyarakat yang telah diduga diserobot PT LPI karena masuk izin lokasi dan HGU PT LPI di lokasi Campang Tiga Ilir dan 4.000 hektar lahan rakyat lainnya diduga juga diserobot di lokasi desa Betung dan sekitarnya”, papar Feri Kurniawan.

“Artinya patut diduga HGU PT LPI tidak Clean and Clear berdasarkan izin lokasi seluas 21.400 hektar oleh Bupati OKU saat itu”, imbuh feri lanjutkan pernyataannya.

Baca juga:  Korban Bocah Hanyut di Sungai Enim Ditemukan Meninggal Dunia

“Tinjau ulang HGU PT LPI karena patut diduga proses izin lokasi dan HGU bermasalah karena diduga keterlibatan mafia tanah besar”, ucap Feri Kurniawan sambil hirup kopi pahit Rp. 3000.

“Jangan hanya berani dengan seorang pribumi Campang Tiga Mularis Djahri sementara melawan 9 naga sangat ketakutan”, pungkas Feri Kurniawan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *