K MAKI: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Kolam Retensi Simpang Bandara Terang Benderang

Palembang//Linksumsel-Adanya pernyataan di media yang menyatakan, bahwa kalau pembelian tanah untuk rencana kolam retensi Simpang Bandara Rp. 80.000 per meter kemudian tanah tersebut asset pemkot Palembang dan audit kerugian negara BPKP total lost menjadikan perkara ini dugaan korupsi ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara terang benderang.

Adapun yang dimaksud tersebut, bahwa terkait sumber dana untuk ganti rugi tanah sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi berasal dari APBD Pemkot. Palembang Rp. 19,8 milyar dan Bangub sebesar Rp. 20 milyar proses penganggarannya seperti apa sehingga teralokasi Rp. 39,8 milyar.

Pemerintah kota Palembang mendapatkan input data sertifikat tanah dan harga tanah dari kantor BPN kota Palembang 15 Desember 2020 dengan rincian, sertifikat atas nama Mukar Suhadi dengan luas 40.000 M2 dan harga komersial tanah Rp. 3.775.000 per meter berdasarkan surat yg di tanda tangani Kasi Pengadaan BPN Kota Palembang “HM”.

BPN Kota Palembang memproses permohonan sertifikat PTSL yang di ajukan Mukar Suhadi pada Februari 2020 berdasarkan sporadik tanah yang di ajukan Mukar Suhadi dengan luas tanah 40.000 M2.

Dan pada bulan Nopember 2020 terbitlah sertifikat PTSL atas nama Mukar Suhadi No. 4737 dengan luas tanah 40.000 M2 di atas lahan rencana kolam retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang.

Desember 2020 BPN kota Palembang memasukkan data Sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi ke website atau situs Kementerian ATR / BPN yaitu *”PINFORMASI NILAI TANAH”* dan dinyatakan legalitas tanah berupa sertifikat atas nama Mukar Suhadi dengan luas 40.000 M2 dan harga komersial saat itu Rp. 3.775.000 per meter atau perkiraan harga total Rp. 151.000.000,- sebelum pajak dan BPHTB.

Baca juga:  Korem 044/Gapo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Danrem: Pangkat Merupakan Anugerah, Tersirat Amanah Yang Harus Dipertanggungjawabkan

Tahun 2021 Pemkot Palembang melalui dinas terkait menunjuk konsultan Larap dan KJPP untuk menilai harga kelayakan harga tanah di lokasi rencana Kolam retensi Simpang Bandara dan didapat harga HPS senilai Rp. 112.918.988.399,- atau harga Rp. 2.822.974.709,975 per meter persegi.

Bappenda Kota Palembang selaku penagih pajak BPHTB dan penagih PBB memberi masukan ke Pemkot Palembang data NJOP lokasi tanah rencana kolam retensi Simpang Bandara dengan nilai tanah jual objek tanah Rp. 1.032.000,- per meter persegi berdasarkan tagihan PBB tahun sebelumnya.

Dinas PUPR selaku eksekutor ganti rugi dan pelaksana pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara melakukan negoisasi harga berdasarkan semua masukan dari kantor BPN Kota Palembang, perhitungan harga dari KJP, NJOP dari Bappenda kota Palembang dan masyarakat sekitar lokasi rencana kolam retensi.

Dari beberapa kali negoisasi dengan pemilik tanah “Mukar Suhadi” yang katanya karyawan salah satu developer kota Palembang maka di dapat kesepakatan harga Rp. 995.000,- per meter persegi sebelum BPHTB dan pajak dimana Mukar Suhadi mendapat duit senilai Rp. 39,8 milyar.

Berita acara ganti rugi di saksikan semua fihak termasuk JPN Datun Kajari Palembang sehingga proses penganggaran dan ganti rugi tanah kolam retensi Simpang Bandara dinyatakan sah dan legal secara hukum yang berlaku di NKRI.

Namun ada beberapa fihak yang mencurigai kalau tanah kolam retensi Simpang Bandara mungkin asset Pemkot Palembang dan juga ke anehan harga ganti rugi yang melangit melebihi harga tanah perumahan Green City, Spring Hill, atau Perumahan Maskarebet.

Polda Sumsel menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan meminta audit khusus atau tertentu ke BPKP perwakilan Sumsel selaku penentu ada tidaknya kerugian negara yang mungkin berupa mark up harga yang terkesan terlampau mahal untuk kondisi TKP berupa rawa dalam di kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame.

Baca juga:  Dr Rahidin H.Anang: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Suatu Kemunduran

Audit khusus tertentu ternyata di luar ekspetasi penyidik dan para pegiat anti korupsi Sumsel yang berharap adanya mark up harga yang menguntungkan beberapa fihak, BPKP Sumsel nyatakan “total lost untuk objek ganti rugi berupa sertifikat diatas tanah milik Pemkot Palembang” demikian ungkapan Deputi K MAKI Ir Feri Kurniawan (03/01/2026).

Dikatakan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, bahwa yang menjadi pertanyaan pubik saat ini adalah :

1. Siapa Mukar Suhadi atau siapa cukong atau mafia tanah yang berada di balik pembuatan sertifikat atas nama Mukar Suhadi.

2. Kenapa BPN tidak melakukan klarifikasi, validasi, verifikasi status tanah sebelum menerbitkan sertifikat atas nama Mukar Suhadi.

3. Siapa yang menandatangani sporadik tanah sebagai alas hak untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi.

4. Dari mana BPN mendapatkan informasi harga tanah dan apa pembanding harga tanan yang masuk dalam website BPN Kota Palembang.

5. Kenapa BPN tidak mengetahui kalau tanah yang di ganti rugi merupakan asset Pemkot Palembang dan melegalkan sertifikat atas nama Mukar Suhadi.

Demikian dikatakan Ir Feri Kurniawan, serta dirangkum dari narasumber Media Suara Nusantara (SN). (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!