K-MAKI : Dugaan Korupsi PT SMS Terkesan Menjadi Ajang Fitnah yang Keji

Palembang//Limksumsel-Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS terkesan menjadi ajang fitnah yang keji dengan tuduhan tanpa konfirmasi dari salah satu media besar nasional.

Hal ini dinyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI), “Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, anak kandung tersangka Sarimuda, yakni Surya Perdana Wicaksana diduga menerima aliran dananya hingga miliaran rupiah, ini dinyatakan oleh kantor berita itu”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Ini sudah tidak lagi dalam kaidah pers yang beretika dan bermoral dan saya yakin ada pesan sponsor di dalamnya untuk kepentingan fihak tertentu yang takut belangnya terbuka”, papar Feri Kurniawan.

“Berita seperti ini dengan menyebutkan nama dan terang – terangan menyebutkan dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh yang disebutkan namanya jelas sudah melanggar kode etik jurnalistik”, ucap Feri Kurniawan.

“Kalau ini di buat oleh koran on line yang belum di verifikasi dewan pers baik ferivikasi admin ataupun faktual bisa saja tapi ini koran nasional dengan pembaca ratusan ribu maka rasa kurang beretika”, papar Feri Kurniawan.

“Sementara saat pemeriksaan lanjutan pada hari berikutnya jumat tanggal 25 Nopember beredar isue mantan Dirut SM di tahan namun ternyata tidak, koran tersebut tidak membuat pemberitaan”, kata Feri Kurniawan.

“Perang media yang malah menunjukkan adanya ketakutan fihak tertentu yang terkait dengan perkara PT SMS dan mudah di baca apa motive nya”, imbuh Feri Kurniawan.

“Kami berharap agar informasi yang di beritakan media berdasarkan pers liris fihak terkait, dokumen untuk berita opini dan konfirmasi kepada fihak terkait sehingga tidak terjadi fitnah yang keji”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Bupati PALI Bersama Kapolda Sumsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kolam Renang Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *