K-MAKI: Hanifah Husein Sebaiknya Ajukan Saksi Ahli dalam Proses Penyidikan

Palembang//Linksumsel-Hanifah Husein selaku tersangka dalam perkara pidana sebaiknya ajukan saksi yang menguntungkan atau saksi ahli terkait perkara yang dituduhkan kepadanya. Sesuai Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”

Selanjutnya pada ayat (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Hak tersangka yang tertuang dalam kitab Hukum acara pidana ini merupakan bentuk pembelaan awal dan menjadi bagian dari BAP terkait tersangka.

“Perjanjian kerjasama dalam pengelolaan tambang adalah objek perkara ini”, ujar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Apakah pelanggaran perjanjian kerjasama ini masuk ranah hukum pidana atau perdata tentunya keterangan ahli dalam penyidikan sebagai salah satu alat bukti perbuatan pidana”, jelas Bony Balitong.

“Namun tersangka juga berhak mengajukan keterangan ahli untuk pembenar perbuatan yang Ia lakukan”, ujar Bony Balitong.

“Hanifah Husein sebaiknya mengajukan saksi ahli pada proses penyidikan untuk membantah perbuatan melawan hukum yang di sangkakan padanya”, kata Bony Balitong.

“Uang hasil keuntungan penjualan Batubara di lahan PT BL apakah pembagiannya sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama”, papar Bony Balitong.

“Bagaimana mungkin seseorang di duga melakukan perbuatan Melawan Hukum bila tidak mendapat bagian keuntungan”, ucap Bony Balitong.

“Perkara ini sebenarnya ringan – ringan saja yaitu siapa yang melanggar perjanjian kerjasama dan siapa yang menikmati hasil keuntungan penjualan batubara” , ujar Bony Balitong.

“Namun yang bisa menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum adalah JPU berdasarkan BAP keterangan saksi dan keterangan ahli dari penyidik dan tersangka” , ujar Bony Balitong.

Baca juga:  Pengerjaan Proyek Jalan Setapak Menuju SPM N 4 Tempirai Setalan Diduga di Kerjakan Asal Jadi

“JPU harus jeli dalam menentukan adanya unsur perbuatan melawan hukum karena perkara ini sudah sangat viral di media masa dan medsos”, kata Bony Balitong.

“Kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia adalah taruhannya karena perkara ini di pantau banyak fihak termasuk investor asing”, ucap Bony Balitong.

“Apalagi isue yang beredar bahwa penetapan tersangka Hanifah Husein ada kaitannya dengan perkara “FS” yang saat ini dalam prosesi sidang pembuktian dan salah satu pemegang saham PT RUBS “W” serta rekan kerjasama PT RUBS dimintai keterangan terkait dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS”, jelas Bony Balitong.

“Dan juga terkait adanya kridit macet dan bermasalah trilyunan rupiah di bank plat merah yang mungkin terkait dengan rekan kerjasama PT RUBS”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *