Palembang//Linksumsel-IPPKH merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Kawasan hutan akan dikembalikan kepada Negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir.
IPPKH untuk pertambangan minerba punya konsekuensi khusus yaitu memperbaiki DAS dengan membayar iuran dimana dana ini di kelola melalui program rehabilitasi DAS. Dana ini merupakan iuran dana reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca tambang.
Menurut sumber yang mengetahui proses pemberian IPPKH dan program perbaikan DAS melalui Bimtek selanjutnya perencanaan serta pelaksanaan, luasan kawasan DAS yang di rehabilitasi mencapai kurang lebih 35.000 hektar. Menjadi tanda tanya dimana proyek tersebut di kerjakan dan oleh siapa pekerjaan di laksanakan.
Koordinator K MAKI yang sangat peduli kelestarian hutan Sumsel angkat bicara masalah IPPKH ini, “ini harus di ungkap oleh aparat hukum karena potensi tindak pidana korupsinya sangat besar”, kata Bony Balitong.
“Bukan sedikit dana rehabilitasi DAS seluas 35.000 hekatar itu yang bukan dana APBN dan juga dugaan permainan izin IPPKH dimana contonya bukit Jempol sudah tergerus dan berpotensi longsor”, ucap Bony Balitong kembali.
“Raport merah perusahaan tambang Sumsel menunjukkan tidak berjalannya proyek perbaikan DAS Musi dan anak sungai yang diduga seluas 35.000 hektar itu”, kata Bony Balitong dengan geramnya.
“Walaupun jauh dari areal pertambangan masyarakat kota Palembang yang merasakan dampaknya terkait air baku dari sungai Musi yang diduga tercemar logam berat dan kimiawi”, pungkas Bony Balitong