Palembang//Linksumsel-Polemik penghentian perkara yang telah P.21 tahap 2 di Kejari Baturaja pada tahun 2014 pada perkara penyerobotan lahan dan pemgerusakan kebun masyarakat oleh PT LPI telah di laporkan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) ke Jamwas Kejagung.
Hal ini dinyatakan oleh Deputy K MAKI dalam keterangan persnya kepada awak media.
“Secara resmi kami telah menyampaikan dugaan mafia kasus dan mafia tanah yang di duga melibatkan oknum Jaksa di Kejari Baturaja ke Jamwas Kejagung via surat”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Sudah bosan kami menghimbau agar masalah ini diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat tapi sepertinya dianggap angin lalu”, jelas Feri Kurniawan.
“Apakah karena PT LPI merupakan bagian dari Sembilan naga sehingga mungkin ada rasa takut dari Kejaksaan untuk menindak lanjutinya”, kata Feri Kurniawan lebih lanjut.
“Perkara ini merupakan pelanggaran HAM Berat berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa – bangsa yaitu Hak memiliki tanah bahwa Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya dan tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat”, ujar Feri Kurniawan.
“Masyarakat pribumi pemilik tanah ulayat harus tersingkirkan karena investasi feodalis machiavelis yang terkesan di lindungi aparat hukum”, imbuh Feri Kurniawan.
“2.400 hektare tanah dan kebun masyarakat di serobot dengan kejam dan keji oleh PT LPI karena masuk izin lokasi HGU PT LPI sehingga menyebabkan adanya korban jiwa secara tidak langsung karena tertekan dan rasa prustasi mencari keadilan”, ucap Feri Kurniawan.
“Harapan kepada APH Polda Sumsel menjadi nyata dengan penyidikan perkara ini hingga P. 21 namun tidak sampai ke persidangan karena terkesan dihentikan oknum Jaksa dan mungkin oknum di PN Baturaja”, jelas Feri Kurniawan.
“10 tahun lebih harkat hidup masyarakat di renggut konglomerasi tanpa punya hak menerima keadilan dan sekaranglah kalau Kejagung ingin menegakkan supremasi hukum’, pungkas Feri Kurniawan. (K-MAKI)