Palembang//Linksumsel-Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara membuat masyarakat bertanya – tanya seberapa besar kerugian negara dan siapa tersangka selain Mantan Dirut PT SMS Sarimuda. Kalau potensi kerugian negara ratusan juta dan mungkin hanya di bawah Rp. 5 milyar serta tersangka level 4 (empat) seperti Sarimuda baiknya KPK serahkan ke Ke Kejaksaan Negeri menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).
“Ada beberapa hal menurut kami yang harus betul – betul di cermati oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi ini tidak menciptakan bias yang merusak reputasi KPK”, ujar Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“Adanya audit pendampingan KPK yang menyatakan Sarimuda telah mengembalikan semua potensi kerugian PT SMS yakni 3 (tiga) hari sebelum keluar sprindik”, ucap Bony Balitong.
“Ini akan menjadi anomali pada proses hukum karena audit BPKP keluar sebelum sprindik kecuali KPK memaksa dengan asumsi meanstrea perbuatan melawan hukum walau kerugian PT SMS sudah di kembalikan adalah tindak pidana”, imbuh bony lebih lanjut.
“KPK punya SOP tak tertulis mengungkap tindak pidana korupsi dengan pelaku kelas berat seperti Kepala Daerah, Menteri, Dirut BUMN dan Pengusaha kelas kakap papan atas atau potensi kerugian negara yg sangat besar”, jelas Bony Balitong.
“Kalau hanya seorang Sarimuda dan anggaplah kerugian negara sebesar Rp.15 milyar dengan anggapan pengembalian kerugian di penyelidikan tetap tidak menghapus pidana maka Kun Pa Yakun maka jadilah”, ungkap Bony Balitong.
Sementara itu Deputy K MAKI menambahkan secara singkat, “baiknya perkara ini di serahkan saja ke Kejari untuk mempercepat proses dan efisiensi biaya penanganan perkara”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.