Palembang//Linksumsel-Pernyataan hakim tipikor PN Palembang terkait perkara korupsi penjualan rawa milik desa di Kecamatan Banyuasin III dengan terdakwa Kepala Desa Abdul Kadir Efendi menjadi catatan penting untuk Kejari Kabupaten Banyuasin beserta jajaran serta khususnya untuk Kejati Sumsel. Hakim ketua Sahlan Efendi SH MH menyatakan perkara tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara Rp. 1,3 milyar ini tidak berdiri sendiri dan pemberi serta penerima harus dimintai pertanggung jawabannya.
Selanjutnya terkait putusan PN Sekayu No.308/Pid.B/2011/Pn.Sky tertanggal 15 Agustus 2011 Jo Putusan No. 202/Pid/2011/PT.PLG tanggal 12 Februari 2012 terhadap terdakwa Diana Kusmila dimana sampai saat ini diduga belum dii eksekusi oleh Kejari Pangkalan Balai. Menjadi catatan penting bagi Kejari Pangkalan Balai untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa dengan putusan yang sudah inkrach itu.
Menanggapi 2 (dua) perkara yang menjadi catatan penting untuk Kejari Pangkalan Balai ini, Komunitas Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam K MAKI angkat bicara, “masalah tunggakan eksekusi dan perkara yang diberikan dissenting opinion oleh majelis hakim terkait dakwaan JPU harus menjadi catatan penting untuk jajaran Kejari Banyuasin”, ujar Koordinator K MAKI Bony Al Balitong.
“Perkara dugaan korupsi penjualan rawa milik desa di Kecamatan Banyuasin III tidak berdiri sendiri tapi merupakan rangkaian kegiatan administratif dan investigasi ke lokasi tanah”, papar Bony Balitong.
” Apakah Kades ini bertindak sendiri ataukah melibatkan orang lain tentunya tertuang dalam BAP Saksi dalam penyidikan di Kejaksaan”, ucap Bony Balitong.
“Pelapor masyarakat dan aparat desa tentunya melaporkan perbuatan kades Abdul Kader Efendi karena menjual asset desa dengan Perbuatan Melawan Hukum menjual asset desa dengan menerbitkan dokumen palsu terhadap status tanah desa atau masuk dalam ranah tindak pidana umum”, jelas Bony Balitong.
“Kecuali prosesnya telah di lalui melalui musyawarah desa namun dana penjualan tanah tidak disetor ke kas desa maka itu masuk ke ranah pidana korupsi”, ujar Bony Balitong.
Feri Kurniawan selalu Deputy K MAKI memberikan ulasan terkait adanya terdakwa yang belum di eksekusi hingga saat ini sejak tahun 2011, “harus segera di eksekusi oleh Kejari Pangkalan Balai selaku eksekutor kecuali terdakwa sudah meninggal”, ujar Feri Kurniawan.
” Ini putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus di jalankan tidak perduli siapa terdakwanya dan lama masa hukumannya”, pungkas Feri Kurniawan. (K-MAKI)