Palembang//Linksumsel-Keseriusan salah satu pegiatan masyarakat anti Korupsi di Sumatera selatan dalan menegak anti korupsi di Sumatera selatan dan sekitarnya ,dibawah bendera komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera selatan akhir akhir ini terus kencang menyorot segara temuan di lingkungan pemerintah Ogan Komering Ilir berdasarkan dari temuan BPK RI maupun yang tidak tersentuh dari BPK RI tersebut.
Boni Belitong selaku salah satu pendiri K MAKI Sumsel ini mengatakan,” kami selaku penegak masyarakat anti korupsi tak henti hentinya untuk mencari dan mentelaah data data dari kenerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam membangun masing masing daerahnya dengan gunakan keuangan negara,baik APBD atau APBN,” ujar Koordinator K MAKI Sumsel.
“ Kabupaten Ogan Komering Ilir tak luput dari pengawasan komunitas kami, kabupaten ini dalam telaahan kami begitu banyak temuan dari lembaga audit negara dari tahun 2017 sampai 2021 ,terakhir di tahun 2021 dengan jumlah 31 rekomendasi ,dan hasil pemantauan BPK RI dalam tindaklanjut sebanyak 11 temuan yang belum di tindaklanjuti dan 12 temuan yang sudah di tindaklanjuti tapi belum sesuai, ‘ Kata Boni Belitong.
Lanjut Boni ,’ untuk kabupaten OKI sekarang K MAKI Sumsel sudah 11 laporan pengaduan yang masuk kejati Sumsel, dari 11 pengaduan tersebut terus kita pantau salah satunya penggunaan anggaran APBD 2 tahun berturut turut ( 2021 dan 2022 ) tanpa di audit BPK RI dan legalitas tanah yang di dirikan bangun sekolah tersebut perlu di usut , di samping itu juga kami berharap kejaksaan tinggi Sumsel harus bisa mengusut temuan BPK terkait uang honor di RSUD Kayu Agung dan di dinas lainnya, sampai sekarang kita terus memantau dari kinerja para jaksa di kejati dalam memproses dari laporan pengaduan K MAKI ini terkait kabupaten Ogan Komering Ilir ” pungkasnya
Kemudian minggu ini kami akan laporkan kembali 5 temuan di kabupaten OKI tersebut ,yaitu
1. temuan BPK RI tahun 2017 terkait DANA YANG TIDAK MELALUI MEKANISME APBD sebesar Rp. 200 miliar lebih yang di gunakan di 5 spkd di tahun itu,
2. Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung sebesar Rp19 miliar lebih Belum Ditetapkan dengan Peraturan Daerah tahun 2018
3. Penyajian Investasi Permanen – Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk dan PDAM Tirta Agung Belum Memadai tahun 2021
4.Desak Kejaksa negeri untuk usut penggunaan hibah KPU 2018 dalam pilkda 1 dan ke 2 dan Hibah kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten OKI untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten OKI tahun 2018
5. Realisasi Belanja Pengadaan Kendaraan Bermotor Memboroskan KeuanganDaerah Sebesar Rpl.090.523.000,00
Dari temuan tersebut kami dari K MAKI Sumsel nantinya minta kepada kejaksaan negeri kabupaten Ogan Komering Ilir serius dan transfaran untuk mengungkap kasus ini,harapan kami selaku pelapor marilah kita sinergi bekerja menegakkan keadilan di republik ini yang hukum serasa rapuh di tangan tangan orang yang berkuasa dan bertahta,kalau kami selaku pegiat anti korupsi tidak henti hentinya untuk melaporkan perbuatan korupsi yang di lakukan oleh petugas negara sampai akhir hayat di kandung badan,” Tegas Boni Belitong