Palembang//Linksumsel-Penetapan tersangka serasi oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan banyak daerah di Sumatera Selatan ini menjadi tonggak sejarah Kejati Sumatera Selatan periode Kajati Sarjono Turin. Pembuka mega korupsi di Sumsel yang telah menjadi momok dan menjadika Sumsel zona hitam tindak pidana korupsi.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mengapresiasi apa yang di lakukan Kejari Banyuasin di bawah naungan Kejati Sumsel, “merupakan langkah besar dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan dan menjadi penyemangat para pegiat anti korupsi Sumsel”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan
“Kemarin kami sedikit terkejut dengan penetapan tsk dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan toll Kayu Agung tapi dengan penetapan tsk program serasi ini kami cukup merasa yakin bahwa tsk jalan toll OKI akan menjerat aktor atau pelaku yg lebih tinggi”, kata Feri Kurniawan.
“Penyidik tentunya mempunyai trik tersendiri dalam menjerat pelaku utama dugaan korupsi jalan toll OKI dengan membatasi waktu proses penyidikan dengan penetapan tsk kemarin itu”, ujar Feri Kurniawan lebih lanjut.
“Kami sangat berharap Kejaksaan Sumsel juga menindak lanjuti perkara – perkara yang telah terbit sprindiknya yang mungkin karena kurangnya penyidik pidsus atau juga intervensi politis atau orang berpengaruh”, jelas Feri Kurniawan.
“Perkara dugaan korupsi Koni Sumsel 2014, Perkara dugaan mega korupsi ekspor Pupuk PT Pusri, perkara dugaan korupsi replanting sawit, perkara dugaan korupsi hibah kota Palembang, perkara dugaan korupsi covid Sumsel dan banyak lagi yang menjadi viral dan menjadi PR besar Kejati Sumsel di masa kini dan mendatang”, ulas Feri Kurniawan.
“Yang paling utama setelah ini yang dapat di jadikan tonggak sejarah Kejati Sumsel adalah dugaan korupsi ekspor pupuk PT Pusri karena telah membuat para petani Indonesia menjadi korban kenaikan harga pupuk”, imbuh Feri Kurniawan.
“Pelaku dugaan korupsi ekspor pupuk PT Pusri adalah pelanggar HAM berat dan pengkhianat perjuangan kemerdekaan bangsa ini dan lebih kejam dari iblis hingga wajar di hukum mati”, pungkas Feri Kurniawan. (K-MAKI)