K-MAKI: KPK Baiknya Ungkap tax Amnesty Pajak Minerba yang Berpotensi Rugikan Negara

Sumsel//Linksumsel-Tax amnesty pajak Mineral Batubara setiap tahunnya diduga mencapai trilyunan rupiah dan merupakan potensi pengurangan pendapatan negara. Tidak seharusnya negara memberikan tax amnesty untuk para pengusaha tambang yang nota bene mendapatkan keuntungan yang berlimpah dari boming harga batubara.

Menjadi rahasia umum namun tak pernah terungkap bahwasanya pengurangan atau pengampunan pajak diduga melibatkan oknum auditor dan oknum petugas pajak yang ber sinergi merekayasa laporan keuangan perusahaan.

Modus ini membuat negara dirugikan dari pengurangan pajak swasta sementara BUMN pertambangan harus membayar full pajak minerba.

“Minerba yang seharusnya menjadi pendapatan utama negara dari perpajakan dan royalti tambang terkesan hanya menguntungkan pengusaha tambang”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Sementara kewajiban para pengusaha berupa iuran dana Reklamasi pasca tambang diduga tidak jelas berapa dan peruntukannya dimana”, lanjut Bony Balitong.

“Coba kita lihat lokasi eks tambang minerba di seluruh Indonesia menjadi lahan berlubang dan kerusakan vegetasi hutan tropis yang merupakan paru – paru dunia”, ungkap Bony Balitong.

“Sementara pemerintah daerah terkesan mendiankan saja karena adanya pendapatan lebih dari pajak dan restribusi minerba”, ujar Bony Balitong.

“Padahal pendapatan yang tidak seberapa itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat eksploitasi pertambangan dan transportasi pertambangan”, ungkap Bony Balitong.

“Belum lagi subsidi BBM yang di nikmati transfortir angkutan hasil tambang yang diduga nilainya trilyunan rupiah”, imbuh Bony Balitong.

“Perlu diregulasi perundangan dan kepemimpinan yang kuat dimasa mendatang agar negara di untungkan dan meminimalisir kerusakan hutan tropis Indonesia”, pungkas Bony Balitong. (K-MAKI)

Baca juga:  Memeriahkan HUT RI KE-77 Pemdes Tempirai Selatan Adahkan Bermacam Perlombaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *