K-MAKI: KPK Terkesan Incar Aktor Besar Penerima Gratifikasi Terkait Pemeriksaan Rekanan PT SMS

Sumsel//Linkpsumsel-Pemeriksaan saksi (12/12) pada perkara dugaan korupsi kerjasama angkutan Batubara PT SMS dengan perusahaan rekanan patut diduga untuk membuka tabir siapa penerima gratifikasi atau fee. Pemeriksaan dilakukan di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama ELKA MYCHELISDA Manajer Ops PT ADARA PERSADA SEJAHTERA dan WIDHI HARTONO Direktur PT Adara Persada Sejahtera.

Sebelumnya telah di periksa Branch Operations Manager Bank Mandiri yang diduga terkait SOP pencairan dana PT SMS dan rekan di Bank Mandiri cabang Palembang.

Menjadi opini negatif para pegiat anti korupsi terkait intensifnya pemeriksaan karyawan Bank Mandiri dan rekanan PT SMS tersebut.

Menanggapi semakin intensif pemeriksaan pengurus perusahaan rekanan dan Branch Operations Manager PT Bank Mandiri Cabang Palembang, komunitas pegiat anti korupsi Sumsel (K MAKI) kembali angkat bicara, “sepertinya KPK incar aktor besar penerima gratifikasi angkutan batubara dan menelisik peran fihak perbankan dalam dugaan mega korupsi ini”, ujar Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumatera Selatan.

“Dalam 70 hari kerja KPK dimulai dari pemeriksaan Sarimuda, 21 hari di gunakan untuk memeriksa saksi yang diduga dari pemberi gratifikasi dan puncaknya dengan pemeriksaan Branch Operations Manager PT Bank Mandiri cabang Palembang”, kata Feri lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan oleh penyidik ini terlihat KPK incar pelaku penerima gratifikasi dengan pengumpulan data aliran dana dan pemeriksaan SOP pencairan dana di Bank Mandiri”, papar Feri Kurniawan.

“KPK terlihat menggunakan tehnik Crime Scientific Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah atau dengan kata lain melakukan jejak kasus”, ielas Feri Kurniawan.

“Follow the Money dengan melakukan pemeriksaan intensif akan menghasilkan akurasi data yang valid tak terbantah”, ucap Feri Kurniawan.

Baca juga:  Pemkab Muba Ikuti Peparpeprov Tahun 2022

“Setelah usai pemeriksaan data dari terduga pemberi upeti ini, perbankan dan proses – proses kebijakan yang diduga menyalahi aturan maka kami yakin KPK akan memeriksa saksi yang terduga penerima gratifikasi yang nantinya akan di kenakan sangkaan korupsi dan TPPU”, imbuh Feri Kurniawan.

“Protap KPK tak tertulis terkait terduga pelaku dan nilai kerugian negara sudah sangat jelas, terkait pejabat tinggi negara dan nilai kerugian negara yang sangat besar”, pungkas Feri Kurniawan. (K-MAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *