Palembang, Linksumsel-Dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS menjadi viral dan pembicaraan jagad maya karena adanya dugaan keterlibatan pengusaha besar asal Sumsel dan dugaan kedekatannya dengan pimpinan daerah. Monopoli angkutan batubara oleh perusahaan daerah PT SMS diduga di manfaatkan mitra kerjasama untuk menguasai angkutan batubara via kereta api.
Untung monopoli angkutan batubara sangat menjanjikan tanpa perlu susah payah karena harus melalui satu pintu. Ibarat kata, “mau atau tidak tetap harus melalui saya dan bayar” Seperti itu monopoli yang di bangun PT SMS.
Untungnya sangat menjanjikan dan bisa menjadi agunan mega kridit dengan proyeksi usaha angkutan batubara. Dengan selisih harga bersih Rp. 100.000 per ton dan angkutan batubara di proyeksikan 3.000.000 ton per tahun maka ada netto income pada kisaran Rp. 250 milyar per tahun dengan modal surat akta monopoli PT SMS.
“Kunci masalah dugaan korupsi ini terletak pada perjanjian kerjasama PT SMS dan mitra kerjasama, bagian teknis angkutan dan keuangan PT SMS karena merekalah pembuat janji, operator angkutan dan keuangan angkutan batubara”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Mungkin saja fee marketing PT SMS dari Mitra kerjasama di buat seminimal mungkin sehingga sisanya di berikan kepada fihak lain sebagai komitmen fee atas monopoli angkutan batubara”, kata Feri Kurniawan.
“Berawal dari RUPS 2019 dan RUPS 2020, 2021 yang menguatkan monopoli angkutan batubara oleh PT SMS yang diduga menjadi ajang bancakan dengan modal usaha surat monopoli”, jelas Feri Kurniawan.
“K MAKI sangat berharap KPK netral dalam pengungkapan dugaan mega korupsi ini tanpa pandang bulu walaupun harus mempertersangkakan seorang pimpinan daerah”, pungkas Feri Kurniawan.