Palembang//Linksumsel-Ratusan milyar dana APBD Kabupaten Muara Enim diduga akan menjadi potensi kerugian negara pada tahun 2023.
Beberapa rekanan kontraktor jasa dan pengadaan barang Pemkab Muara Enim terkesan kurang profesional dalam pelaksanaan kontrak kerja hingga berpotensi putus kontrak.
“Patut diduga proses lelang pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim masih di atur oleh mafia proyek”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Proses lelang pengadaan barang jasa ranah hukum LKPP dan komisi persaingan usaha atau KPPU dengan berdasarkan undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat namun tidak dengan Perbuatan Melawan Hukum pemalsuan dokumen saat pelelangan”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Secara gamblang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan Perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara adalah tindak pidana korupsi”, papar Feri Kurniawan.
“Oknum ASN di Unit Layanan Pengadaan dan Pokja dapat di jerat dengan undang – undang tipikor karena Perbuatan Melawan Hukum dengan turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana”, ucap Feri Kurniawan.
“Turut serta atau penyertaan diatur didalam pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana : “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan”, kata Feri Kurniawan.
“Selama ini oknum ASN ULP dan Pokja sangat jarang tersentuh hukum saat terjadinya tindak pidana korupsi padahal mereka adalah pembuka jalan terjadinya tindak pidana korupsi”, jelas Feri Kurniawan.
“Menstrea perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan dengan merekayasa lelang dengan dugaan pemalsuan dokumen, pelanggaran wewenang dan pasal tambahan berupa menerima gratifikasi bila terjadi tindak pidana korupsi”, ucap Feri Kurniawan.
“Harusnya oknum dinas ULP dan Pokja di kenakan pasal 2 UU Tipikor bahwa setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara karena Perbuatan Melawan Hukum memberi peluang seseorang melakukan tindak pidana korupsi”, jelas Feri Kurniawan.
“Bila APH memberlakukan pasal ini kepada oknum ASN di Unit Layanan Pengadaan maka tindak pidana korupsi di NKRI dapat di minimalisir hingga 70% untuk pengadaan barang jasa pemerintah”, pungkas Feri Kurniawan.
OTT Muara Enim ternyata belum membuat jera kaki tangan koruptor di Muara Enim dan patut diduga pelaku adalah orang – orang yang juga terjerat dalam OTT Muara Enim seperti AA alias R alias T.