K-MAKI, Minta Polda Sumsel Tindak Lanjuti Perkara P21 Yang Mangkrak 9 Tahun

Palembang//Linksumsel-Perkara penyerobotan lahan milik masyarakat ulayat Campang Tiga yang sudah P21 di Kejari OKU dan disidik Polda Sumsel tidak pernah naik ke persidangan. Polda Sumsel yang menyidik perkara ini seakan di lecehkan oleh Oknum Jaksa Mafia kasus “S” mantan Kejari OKU yg saat ini menjabat Kejari di pulau Jawa.

Sehubungan dengan mafia kasus yang korbankan masyarakat ulayat Campang Tiga dengan kejam dan kejinya ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara, “2400 hektar lahan diserobot tanpa belas kasihan dan dinyatakan oleh Polda Sumsel perbuatan melawan hukum pada tahun 2014”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Kami sudah lapor Ke Jamwas tapi sampai sekarang sudah lebih dari 3 bukan tiada tanggapan dan apa beritanya”, papar Feri dengan geramnya.

“Jangan seperti itulah Kejaksaan dengan masyarakat banyak walaupun TSK anak buah konglomerat”, jelas Feri dengan kesalnya.

“K MAKI akan meminta Kapolda Sumsel agar meminta Kejati segera sidangkan perkara ini karena banyak orang – orang keji menarik keuntungan dari perkara ini termasuk katanya ada dugaan Rp. 7 trilyun kridit mangkrak di PT LPI”, ucap Feri Kurniawan.

“Cobalah pakai hati nurani sedikit kepada masyarakat Campang Tiga yang telah lebih dari 10 tahun tanah direbut dengan kejam dan keji oleh bangsa asing”, kata Feri Kurniawan.

“Kepada Jaksa “S” anda boleh bersenang – senang saat ini tapi ingat anda juga akan di adili kelak dan anda tidak bisa lari dari tanggung jawab”, ujar Feri Kurniawan.

“Kalau anda berani dan bertanggung jawab anda bicara apa sebab perkara ini mangkrak dan jadilah hamba hukum yg tidak melanggar kodrat”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  BKPRMI Penukal Utara Gelar Munaqosah, Tahfidzul Qur'an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *