K-MAKI: Perkara Mularis Djahri dan PT LPI Masuk Ranah Hukum Tipikor

Palembang, Linksumsel-Perkara dugaan TPPU dan undang-undang perkebunan yang di sangkakan kepada tersangka Mularis Djahri mendapat atensi khusus pegiat anti korupsi Sumsel. Para Pegiat anti korupsi Sumsel menunggu tindak lanjut SPDP dari Polda Sumsel ke Kejati apakah masuk ranah pidana umum ataukah ranah Tipikor.

Belum ada rilis terkait perkara Mularis Djahri dari dari Kejati Sumsel membuat penasaran pegiat anti korupsi Sumsel. Apakah nantinya akan bernasib sama dengan perkara sejenis di lokasi yang sama dan telah P21 tahap dua untuk kepersidangan namun nyatanya hilang tanpa bekas yang di duga di berangus Mafia kasus di lingkungan Kejati Sumsel.

Terkait raibnya perkara penyerobotan lahan PT LPI dan perkara Mularis Djahri , K MAKI Sumsel angkat bicara. “Mengherankan bagi kami Terkait raibnya perkara besar PT LPI dengan 3 (tiga) tersangka hingga tak pernah naik ke persidangan padahal berkas perkara dan orang telah di limpahkan Polda Sumsel ke Kejati”, jelas Feri Kurniawan.

“Catatan hitam Kejati Sumsel 2014 itu tak kan mungkin hilang dari ingatan ribuan masyarakat yang menjadi korban penyerobotan lahan yang diduga di lakukan PT LPI”, ujar Feri Kurniawan.

“Saya yakin ada oknum Kejaksaan yang mendapat fee dan lahan dari penutupan perkara PT LPI itu”, imbuh Feri lebih lanjut. “Kejam dan keji, bila memang apa yang kami duga dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut”, papar Feri Kurniawan.

“Selanjutnya terkait perkara Mularis yang diduga mengemplang pajak hingga Rp. 700 milyar dan menyerobot lahan negara dengan sangkaan undang – undang perkebunan harusnya masuk ranah tipikor bukan pidum”, kata Feri Kurniawan. “Mularis Djahri berani melakukan aktivitas di tanah negara tentunya karena ada dasar hukum izin lokasi atau izin lainnya”, ungkap Feri Kurniawan.

Baca juga:  Puluhan Tenaga Hornorer yang Ditolak Pendataan Silahturahmi ke PJ Bupati Muba

“Perizinan ini di keluarkan negara dan terkait siapa yang mengeluarkan izin tersebut serta kenapa Pemkab OKUT selama lebih dari 10 tahun tidak bertindak kepada PT CT milik Mularis Djahri terkait pajak daerah berupa BPHTB dan PBB perkebunan”, jelas Feri Kurniawan.

“Perkara yang merugikan negara apalagi TPPU dan perkara pajak harusnya masuk ranah tipikor seperti perkara Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu yang melibatkan Bupatinya”, ujar Feri Kurniawan.

“Ini tantangan terberat Kejati Sumsel yang baru dilantik “Sarjono Turin” dengan nama besarnya di Kejagung untuk melanjutkan prosesi sidang PT LPI dan Mularis Djahri atau hanya nama besar tapi tanpa tindakan”, pungkas Feri Kurniawan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *