K-MAKI,” Pertanyakan DPRD Provinsi Lampung Terkait Belanja Transport Rp.10 Miliar Pemborosan Keuangan Negara dan Perjalanan Dinas Bermasalah TA 2020

Lampung//Linksumsel-Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2016 – 2021. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut dalam temuan di lhp tahun 2020 jumlah temuan waktu itu berjumlah 35 temuan,dengan rekomendasi berjumlah 78 rekomendasiyang harus di tindaklanjuti,berdasarkan pantauan dari BPK RI waktu itu ,rekomendasi yang telah sesuai di tindaklanjuti sebanyak 24 rekomendasi yang telah sesuai ,31 yang belum sesuai dan 23 rekomendasi yang belum di tindaklanjuti.

Sementara itu di tahun 2021 ada peningkatan dari segi jumlah temuan dan rekomendasi, di tahun 2021 meningkat menjadi 38 temuan,dengan rekomendasi berjumlah 96 rekomendasiyang harus di tindaklanjuti,berdasarkan pantauan dari BPK RI waktu itu ,rekomendasi yang telah sesuai di tindaklanjuti sebanyak 33 rekomendasi yang telah sesuai ,28 yang belum sesuai dan 35 rekomendasi yang belum di tindaklanjuti.

Mengamati dari hasil audit BPK RI ini di tahun 2020 dan 2021 ,salah pegiat anti korupsi propinsi Lampung mengkritik terkait kinerja para OPD di propinsi Lampung yang terlibat langsung dalam temuan BPK RI hendaknya harus mentaati Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta
dan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,’ ujar Sudarsono Koordinator K MAKI Perwakilan Propinsi Lampung.

Baca juga:  Bupati Apriyadi Diberi kehormatan Lepas Ekspor Kelapa Ke Shanghai

Mengulas dari rekomendasi 2020 yang di duga tidak adanya tindaklanjutinya , K MAKI Lampung mempertanyakan hasil audit BPK RI Lampung tentang dugaan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Berupa Pemberian Uang Transport Kegiatan Secara Tunai Kepada Masyarakat pada Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi Lampung Memboroskan Keuangan Daerah ,dalam temuan ini BPK RI telah menyimpulkan dari temuannya ini bahwa telah mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisasi belanja transport kegiatan sosper Tahun 2020 sebesar Rp10.200.000.000,00,’ kata Sudarsono

“ selanjutnya K MAKI juga mempertanyakan dari temuan BPK RI tahun 2020 tentang Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp484.283.000,00 dan Membebani Keuangan Daerah , dalam kesimpulannya BPK RI telah menyatakan Permasalahan di atas mengakibatkan Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan sebesar Rp126.630.000,00 , Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dengan jasa penyeberangan ASDP yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp306.414.000,00 dan biaya penginapan senilai Rp51.239.000,00 dan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tarif penginapan pada hotel membebani keuangan daerah sebesar Rp388.457.205,00,” ujarnya

Kemudian” kami juga mempertanyakan dari temuan BPK RI tahun 2021 di lingkungan kerja sekretariat dewan DPRD Propinsi Lampung yaitu berupa Belanja Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat (Reses) di Sekretariat DPRD yang Tidak Sesuai Peruntukan dan Tidak Diyakini Keterjadiannya, dari temuan ini BPK RI menyimpulkan bahwa Belanja reses sebesar Rp1.765.800.000,00 tidak sesuai peruntukan karena diserahkan tunai ke anggota DPRD dan dibelanjakan dalam bentuk sembako dan Kelebihan pembayaran sebesar Rp505.927.248,00 atas Belanja makan minum jamuan rapat dan sewa peralatan serta alat musik sebesar Rp326.317.248,00 serta belanja perjalanan dinas biasa berupa uang bantuan transport sebesar Rp179.610.000,00,” pungkasnya

Baca juga:  K-MAKI Tindaklanjuti Temuan BPK RI di RSUD Abdul Moeloek Ke Kejati Lampung Dan KPPU RI Kanwil II Lampung

“ Pengelolaan Belanja Makan dan Minum Jamuan Rapat dan Jamuan Tamu pada Kegiatan Penyediaan Bahan dan Logistik Kantor dan Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD Tidak Dapat Diyakini Keterjadiannya , dalam auditnya BPK RI telah menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat DPRD tidak optimal atas Kelebihan pembayaran atas Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyediaan Bahan dan Logistik Kantor sebesar Rp394.386.612,00 (Rp210.000.000,00 + Rp150.000.000,00 + Rp34.386.612,00); dan Kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum pada Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp69.850.000,00,’ imbuhnya.

Selanjutnya , “Menyikapi dari masalah di atas ,yaitu kegiatan penggunaan keuangan negara di lingkungan sekwan DPRD propinsi Lampung,sebagai wujud kontrol sosial dari mewakili masyarakat melalui opini ini mempertanyakan secara terbuka atas tindaklanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut sampai saat ini sejauh mana niat baik para pejabat legeslatif serta pejabat terkait menyelesaikan dari temuan ini agar tidak ada rasa su’uzon antara rakyat sama pejabat negara,” harap Sudarsono

“ menyimak dari hasil audit BPK RI ini kami sebagai pegiat anti korupsi sangat heran dua tahun berturut di lingkungan sekwan tersebut di temukan permasalahan dalam penggunaan anggaran negara, mestinya para jajaran wakil rakyat ini harus jadi contoh muntlak benarnya dalam penggunaan keuangan negara,jadi berdasarkan analisa kami temuan BPK RI di duga tidak di jadikan tolak ukur dalam kinerja ke depan lebih baik,atau tidak ada niat untuk berbenah diri sebagai pejabat negara dalam menggunakan keuangan negara,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *