Palembang//Linksumsel-Penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun masyarakat yang tergabung dalam Kelompok tani Bina Nusantara (BN) di Kecamatan Campang Tiga Ilir OKU Timur oleh PT LPI sudah P. 21 tahap 2 (dua) pada tahun 2014 di Kejati Sumsel namun belum juga di sidangkan.
K MAKI telah berulang kali mendesak Kejati Sumsel melalui aksi demo damai untuk segera sidangkan perkara yang telah termakan usia ini dengan 3 (tiga) orang tersangka dari PT LPI.
Lebih dari 2.000 Hektare lahan masyarakat diduga diserobot oleh PT LPI dan 400 hektar kebun masyarakat di gusur oleh alat berat PT LPI dalam rangka membuat kebun tebu PT LPI seluas 22.500 hektare di Campang Tiga.
Polda Sumsel mempertersangkakan 3 (tiga) orang pengurus kebun LPI selalu tersangka penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun dan telah di mintakan P21 tahap 2 (dua) oleh Kejati dengan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejati Sumsel guna diserahkan ke Kejari OKU untuk disidangkan. Namun hingga kini usaha keras Polda Sumsel dengan Kapolda Iskandar tersebut seakan sia – sia di tangan Kejati Sumsel kala itu.
Menanggapi P21 yang mangkrak tersebut K MAKI angkat bicara melalui Deputy K MAKI Ir Feri Kurniawan, “saya heran Kajati Sumsel pak Sarjono Turin seakan tak berdaya menindak lanjuti perkara mangkrak ini padahal cukup memperbaharui BAP saksi dan tersangka untuk segera disidangkan”, jelas Feri Kurniawan.
“Info yang kami dapatkan dari sumber yang dapat kami percaya bahwa telah ada pemanggilan saudara “H” Dirut PT LPI namun terkesan tak di indahkan olehnya”, ucap Feri Kurniawan lebih lanjut.
“Kalau benar pernyataan dari sumber tersebut kepada kami, patut di pertanyakan siapa di belakang layar PT LPI sehingga Kajati Sumsel tak di indahkan oleh PT LPI”, ujar Feri Kurniawan.
“Bagaimana penegakan hukum di Sumsel andainya Kajati Sumsel tak di indahkan oleh PT LPI dan akan banyak para tersangka melakukan intervensi ke Kejati Sumsel”, tutur Feri Kurniawan.
“Apakah karena PT LPI milik Salim Group maka Kajati Sumsel terkesan tak berdaya atau karena ada mafia kasus di dalam internal Kejati Sumsel”, pungkas Feri Kurniawan.