K-MAKI Soroti Tambang Pasir dan Batu di Lubuk Atung Lahat

Sumsel//Linksumsel-Penambangan pasir batu di Desa Lubuk Atung Kecamatan Paseksu Kabupaten Lahat menjadi ancaman kerusakan lingkungan dan patut diduga merupakan tindak pidana penambangan ilegal.

Disinyalir pelakunya adalah aparat pemerintahan desa Lubuk Atung dan patut diduga bekerjasama dengan fihak ketiga penadah hasil penambangan ilegal tersebut.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menanggapi ulah oknum aparat desa Lubuk Atung yang diduga pelalu penambangan liar, “Aparat pemerintahan desa harusnya melarang tindakan pengerukan pasir dan batu di areal desa tersebut bila tidak mempunyai izin dari instansi terkait”, ujar Feri Pagaralam Deputy K MAKI.

“Izin galian C di batasi di lokasi tertentu terutama di dekat pemukiman dan persawahan karena menjadi ancaman kerusakan lingkungan”, jelas Feri.

“Izin galian C juga di lampiri izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidu, Balai Besar Wilayah Sungai, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bapenda dan banyak lagi izin yang harus di penuhi”, tutur Feri Pagaralam.

“Ancaman hukuman penambangan ilegal atau ilegal mining diatas 10 tahun penjara dan denda diatas Rp. 1 milyar serta disertakan ancaman TPPU harusnya menjadi efek jera bagi pelaku”, kata Feri Deputy K MAKI.

“Dinas BLH, Pol PP dan APH agar segera menutup lokasi tersebut dalam kerangka penegakan hukum dan penegakan konstitusi serta segera memenjarakan oknum perangkat desa yang diduga menjadi pelaku penambangan liar tersebut”, Pungkas Feri Pagaralam.

Baca juga:  AC Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ini Kasusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *