Palembang//Linksumsel-Putusan PN Sekayu No. 308/Pid.B/2011/Pn.Sky tertanggal 15 Agustus 2011 Jo Putusan No. 202/Pid/2011/PT.PLG tanggal 12 Februari 2012 terhadap terdakwa Diana Kusmila Binti H Basir telah inkracht namun diduga belum di lakukan eksekusi oleh Kejari Banyuasin.
Dari sumber yang dapat di percaya terkait eksekusi putusan ini didapat surat aneh dari Kejari Banyuasin ke LP kelas IIB Sekayu. Surat yang patut diduga ditanda tangani oleh Kejari Banyuasin ini mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terdakwa Diana Basir.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menanggapi isi surat ini, “Bila benar ada surat itu dari Kejari Pangkalan Balai maka surat ini agak aneh”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan dengan tersenyum simpul
“Selaku eksekutor vonis putusan pengadilan agak kurang matching kalau Kejaksaan mempertanyakan pelaksanaan eksekusi ke LP Sekayu”, jelas Feri Kurniawan.
“Harusnya bagian arsip Kejari Banyuasin meneliti kembali surat – surat eksekusi yang belum di laksanakan bukan menanyakan kepada pelaksana eksekusi”, papar Feri Kurniawan.
“Seandainya belum di lakukan eksekusi kepada terdakwa maka hal ini harus menjadi perhatian serius Kejati Sumsel kenapa sampai Kejari Banyuasin belum melaksanakan eksekusi”, ujar Feri Kurniawan.
“Kami berharap tidak terjadi lagi kejadian tunda eksekusi atau tunda sidang seperti kasus PT LPI di Kejari Baturaja yang tak pernah sidang walaupun sudah P21” , pungkas Feri Kurniawan.