Sumsel//Linksumsel-Penangkapan dan penahan Hasto Sekjen PDIP seakan menyatakan KPK tidak takut dengan siapapun dan punya nyali harimau seperti KPK di masa keemasam era Abraham Samad dan era KPK sebelum Firli Bajuri.
“Perkara Hasto tidak terlalu rumit dan mudah di tebak modus operandinya serta sudah ada tersangka yang telah di vonis bersalah”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Sabtu 22/02/2025.
“Beda dengan perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel yang juga sudah jelas delik pemalsuan dokumennya tapi begitu alot untuk di naikkan ke persidangan”, lanjut Feri Deputy K MAKI.
Kemudian Feri menyatakan, “Bareskrim telah menetapkan tersangka terduga pembuat dokumen palsu namun hingga saat ini belum juga P.21 di Kejati Sumsel dan penyidik Kejati Sumsel infonya berpendapat perkara perdata”.
“Apakah sedemikian tinggi ilmu para Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sehingga hasil penyidikan perwira utama dan penyidik terbaik Bareskrim di anggap tidak layak P.21”, ulas Feri Deputy K MAKI.
“Agar perkara ini bisa berlanjut maka kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan perkara ini ke KPK dari sudut pandang pidana korupsi”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi makna pasal 9 undang – undang Tipikor”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Proses hukum pemalsuan dokumen ini akan mentok dengan P.19 mati karena SPDP terus menerus di perpanjang”, ulas Feri dengan nada geramnya.
“Alat bukti dan keterangan saksi sudah sangat menjerat tapi terkesan mentok di jalur pidana umum dan kami menantang KPK untuk usut perkara ini dengan pasal korupsi” Pungkas Feri deputy K MAKI.