Palembang//Linksumsel-Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengucapkan selamat bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kepada Bapak Dr .Ketut Sumedana,SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
Demikian diungkapkan oleh Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumbagsel Ir Feri Kurniawan, yang disampaikan secara langsung melalui surat terbuka Kepada Yth Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Senin (27/10/2025).
Melalui surat terbukanya tersebut, Deputi K Maki Sumbagsel Ir Feri Kurniawan, mengungkapkan, bahwa Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan tingkat Kejahatan tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia dan masuk dalam zona merah perbuatan rasuah tersebut.
Menyikapi marak dan tingginya tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan maka kami menyampaikan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang telah di tindak lanjuti oleh Kejati Sumsel, namun, menurut penilaian kami patut diduga terjadi tebang pilih (Cherry Picking) dan lamban dalam proses penindakan,” ungkap Feri.
Dikatakan Feri, adapun perkara tindak pidana korupsi patut diduga dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, namun, patut diduga mengabaikan bukti keterlibatan keterlibatan pihak tertentu dan terkesan berlama – lama adalah sebagai berikut :
(1). Perkara tindak pidana korupsi PTSL (Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diduga terjadi tebang pilih dimana hanya ada 2 (dua) penerima gratifikasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani masa hukuman. Sementara 51 orang yang diduga menerima gratifikasi dan suap berdasarkan dokumen alat bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan. (Data terlampir) tidak di tetapkan sebagai tersangka.
(2). Perkara tindak pidana korupsi dugaan pemberian pasilitas kridit yang berpotensi merugikan negara Rp. 1,3 triliun ke PT BSS dan PT SAL dengan modus operandi *Cover note* proses pembuatan HGU kebun sawit dijadikan Hak Tanggungan. Perkara ini terkesan berlama – lama dalam proses penyidikan dan informasinya belum di ajukan Audit tertentu ke auditor Negara untuk menghitung kerugian Negara.
(3). Perkara dugaan korupsi BOT (Built Operate Take) pembangunan pasar Moderen Cinde yang telah menetapkan 4 orang tersangka dimana patut diduga terjadi praktek Cherry Picking atau tebang pilih sehingga saksi yang melakukan perbuatan melawan hukum seakan terlindungi.
(4). Perkara korupsi penjualan asset negara berupa tanah Yayasan Barang Hari Sembilan (YBS) yang telah Memvonis 3 orang tersangka patut diduga belum menyentuh pelaku utama perbuatan pidana berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
(5). Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kridit modal kerja ke PT Coffindo dengan potensi kerugian negara Rp. 50 milyar belum ada titik terang sampai dimana proses hukumnya.
(6). Perkara dugaan korupsi hibah PMI OKI, PMI Muara Enim dan PMI OKUT, belum menetapkan tersangka untuk disidangkan.
“Kami sangat berharap Bapak Dr. Ketut Sumedana SH. MH selaku Kejati Sumsel mengawasi kinerja penyidik di lingkungan Kejati Sumsel sehingga kasus – kasus korupsi yang di tangani Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak menjadi prasangka buruk ke Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,” harap Ir Feri.
Lanjutnya lagi, kemudian kami juga akan melakukan upaya hukum terkait perkara yang tidak ada kejelasan seperti perkara yang sudah P.21 di Kejati Sumsel dan di limpahkan untuk di sidangkan di PN Baturaja tahun 2014 terkait penyerobotan lahan masyarakat oleh PT LPI hingga saat ini belum di limpahkan ke PN Baturaja.
Selanjutnya perkara – perkara yang dinyatakan dalam vonis majelis hakim di serahkan ke penyidik untuk perkara lain dan fakta sidang yang menyatakan adanya pelaku kejahatan, namun tidak di lanjutkan ke penyidikan juga akan kami upayakan praperadilan demi mendukung program Kejati Sumsel 100 kerja dengan minimal 3 kasus besar naik ke persidangan.
Kami juga akan mendukung program Kejati Sumsel memberantas tindak pidana korupsi dengan pemberitaan di media masa, bullying perkara yang diduga di permainkan mafia kasus, aksi – aksi damai dan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Kami sangat berharap ada perubahan signifikan di Kejati Sumsel pada saat Bapak Dr. Ketut Sumedana SH. MH menjadi pimpinan Kejati Sumsel,”pintanya.
Semoga penegakan hukum di Sumatera Selatan tidak lagi menjadi wacana atau omon – omon kosong berbalut acara seremonial penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan dan kami harapkan ke Bapak Dr. Ketut Sumedana SH. MH selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Selamat bekerja di Sumatera Selatan daerah yang penuh dengan koruptor yang siap menggoda Iman Aparat Penegak Hukum dengan uang dan kenikmatan duniawi,” pungkas Deputi K-MAKI Sumbagsel Ir Feri Kurniawan, melalui surat terbukanya tersebut (27/10). (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen