K-MAKI,”konspirasi, Kezoliman dan Korupsi” Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Angkutan Batubara PT SMS

Palembang//Linksumsel-Dalam RUPS 2019 pemegang saham PT SMS menyatakan angkutan batubara menjadi bisnis oriented perusahaan yang tertuang di dalam RKAP. Salah satu produk RKAP adalah menunjuk Sarimuda menjadi Direktur Utama dengan tanggung jawab melakukan bisnis angkutan dengan modal lembaran kertas tanpa pemberian modal kerja.

Mei 2020 bisnis monopoli angkutan batubara launching tanpa adanya penyertaan modal dan kas yang minus karena PT SMS berdasarkan Perda merupakan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api – Api yang telah di batalkan pemerintah pusat.

PT SMS eksis menjalankan bisnis angkutan batubara tanpa modal ini dan pada RUPS 2021 dinyatakan adanya Pendapatan usaha sebesar Rp. 218 milyar dan puluhan milyar piutang usaha dan non usaha di dalam neraca keuangan perusahaan. Sarimuda selaku Direktur Utama tersandung perkara hukum terkait penjualan dan di non aktifkan oleh Komisaris Utama PT SMS karena tidak dapat menjalankan pungsinya selaku Direksi PT SMS.

Setelah penonaktifan Sarimuda selaku Direktur Utama PT SMS maka Pemprov Sumsel menyuntik PT SMS dengan tambahan modal Rp. 16 milyar dan menjadikan PT SMS semacam otorita untuk mengelola rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat. PT SMS membentuk anak usaha PT Sriwijaya Tanjung Carat yang di bekali modal awal Rp. 770 juta dinyatakan di dalam audit PT SMS.

“Audit investigative untuk mengungkap sirkulasi keuangan PT SMS sedari awal adalah suatu keharusan untuk mendapatkan fakta sebenarnya terkait Sarimuda dan Kewenangan Pemegang saham dalam bisnis angkutan batubara yang di dasari Pergub 74 tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara di jalan umum”, ucap koordinator K MAKI Bony Al Balitong.

“Memberikan keadilan bagi semua masyarakat sebelum proses hukum di pengadilan yang akan mengungkap fakta adalah suatu keharusan”, papar Bony Al Balitong.

Baca juga:  K-MAKI, Fitnah yang Keji Oknum ULP Menuduh K-MAKI Menerima Uang Mundur dari PJ Bupati Muba

“K MAKI tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi dan berharap semua fihak mendapatkan haknya selaku warga negara tanpa memandang status politik dan jabatan dalam pemerintahan dan intinya kami bukanlah kuasa hukun Sarimuda atau membela Sarimuda”, pungkas Bony Al Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *