K-MAKI,”Mantan Kepala Daerah akan Bermasalah Hukum Saat Masa jedah Jabatan 2024

Sumsel//Linksumsel-Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sengit karena tidak ada incumbent yang ikut Pilkada. Masa jedah kekuasaan satu tahun lebih membuat semua calon dalam posisi yang sama sebagai calon Kepala Daerah.

Namun bagi Kepala Daerah yang baru berakhir masa jabatannya akan rawan masalah hukum terkait penggunaan dana APBD saat masa jabatannya. Periode satu tahun jedah kekuasaan menciptakan supremasi hukum didukung suasana dan kondisi politis.

“5 tahun menjabat tentu pasti ada yang salah dalam penggunaan dana APBD dan ini akan muncul di masa jedah tanpa bisa di cegah oleh mantan Kepala Daerah”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Percikan masalah yang muncul di media, medsos atau laporan pengaduan menjadi konsumsi politis untuk menjatuhkan calon mantan incumbent”, papar Feri Kurniawan.

“Desakan keras Lembaga Swadaya Masyarakat dan dukungan dokumen dari orang yang sakit hati serta kepentingan politis menciptakan supremasi hukum”, jelas Feri Kurniawan.

“Supremasi hukum ini akan menghantam keras mantan incumbent yang bermasalah hukum dan butuh biaya yang lumayan besar untuk meminimalisirnya agar tidak menjadi sandungan hukum”, kata Feri lebih lanjut.

“Sponsor – sponsor akan datang memberi dukungan dana untuk menjatuhkan calon mantan incumbent dimana mereka mendukung calon yang lain”, imbuh Feri Kurniawan.

“Biaya yang di keluarkan calon dari mantan incumbent sebagian di gunakan untuk menutup celah hukum karena salah di masa jabatan”, ujar Feri Kurniawan.

“Di sisa jabatan tahun 2023 ada baiknya para Kepala Daerah menindak lanjuti semua temuan auditor negara dan tidak menyisakan PR atau tidak mencalonkan diri lagi agar tidak ada tekanan politis untuk menjatuhkan”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Pendirian Storage Setling Petro Muba Picu Ilegal Drilling, K MAKI: Sebaiknya Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *