K-MAKI,”RUPS 2019 PT.SMS Alat Bukti Penting Dugaan Mega Korupsi Angkutan Batubara

Palembang, Linksumsel-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi acuan Rencana Kerja perusahaan dan merupakan tanggung jawab pemegang saham terkait aturan yang ada di dalamnya.

Pemegang saham bertanggung jawab penuh terhadap keputusan RUPS perdata, pidana dan TUN bilamana ada aturan yang menyimpang dalam putusan rapat. Sementara Direksi bertanggung jawab bila kinerja perusahaan menyimpang dari RUPS kecuali ada persetujuan pemegang saham.

K MAKI angkat bicara terkait RUPS PT SMS 2019 yang menjadi dasar hukum dan tanggung jawab pemegang saham terkait angkutan batubara, “hasil kuisioner ke sumber terkait angkutan batubara PT SMS dan menurut sumber itu pemegang saham menyatakan PT SMS akan berbisnis angkutan batubara tahun 2020 dan memerintahkan Direksi menjalankannya”, jelas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Kalau RUPS menyatakan seperti itu maka itu adalah dasar hukum core bisnis angkutan batubara PT SMS”, papar Feri Kurniawan.

“Harusnya pemegang saham merubah terlebih dahulu akta perusahaan dan Perda PT SMS agar selaras dengan bisnis yang akan di lakukan serta sesuai dengan perintah Kemendagri dalam PP 54 tahun 2017 sebagai payung hukum Perusahaan Daerah”, kata Feri Kurniawan.

“Wajar KPK menyatakan legalitas PT SMS dalam siaran persnya dan ini berpotensi total lost kerugian negara dan tanggung jawab pemegang saham karena Direksi tidak di bekali saham golden share atas nama jabatan”, ujar Feri Kurniawan melanjutkan bincangnya.

“Mari kita simak proses hukum di KPK dan apakah telaah KPK sama seperti Kejaksaan yang menyatakan “Kebijakan yang salah dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan coorporate” adalah tindak pidana korupsi sesuai makna pasal 2 undang – undang tipikor yang menjerat mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara”, ucap Feri Kurniawan.

Baca juga:  Tersandung Kasus Dana Desa Kades Purun Timur PALI Ditangkap Polisi

“Saya berharap KPK mengedepankan azas Equality Before The Law atau sama di mata hukum dengan menyetarakan dengan perkara terdahulu dengan saat ini sehingga tidak terjadi disparitas seperti perkara DRA dan Juarsah terkait masa hukuman dan kerugian negara”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *