Palembang//Linksumsel-Adanya dugaan sengketa keuangan antara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (PT RUBS) dengan salah satu perusahaan tambang di Sumsel akan menjadi sorotan publik dan mungkin akan mengungkap perkara lain bila tidak terselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Berawal dari perjanjian jual beli PT RUBS dengan perusahaan tambang di Sumsel dimana PT RUBS berencana membeli batubara dengan menyetorkan sejumlah uang ke perusahaan tambang itu.
Namun menurut keterangan dari manajemen PT RUBS hingga kini target delivery batubara oleh perusahaan itu ke PT RUBS belum sepenuhnya terpenuhi.
Sementara PT RUBS telah menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan itu berupa pembayaran uang dengan nilai total sebesar Rp. 318,5 milyar namun delivery order batubara belum di realisasikan ke PT RUBS menurut sumber itu.
Dengan alasan bahwa penjualan dengan sistem FOB (free on board) siphing point atau bahwa segala biaya dan risiko yang timbul atas pengiriman barang mulai dari lokasi stock file penjual hingga pelabuhan menjadi tanggung jawab pembeli maka terjadi pemotongan harga yang berakibat volume batubara yang di order berkurang saat delivery.
Koordinator K MAKI Sumsel yang di mintai pendapatnya terkait sengketa PT RUBS melawan perusahaan tambang yg ingkar janji berucap, “harusnya berdasarkan perjanjian yang di sepakati kedua belah fihak dalam Perjanjian jual beli sebelum transaksi terjadi”, papar Bony Balitong
“Namun bila terjadi silang sengketa karena ingkar janji perusahaan itu yang tidak taat perjanjian jual beli yang telah disepakti maka bisa saja dilaporkan ke APH dengan mengacu ke pasal 263, 372 dan 378 Kuh Pidana”, ujar Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“Namun ada baiknya di selesaikan terlebih dahulu melalui jalur negoisasi bila masih memungkinkan karena bila kasus ini mengungkap ke publik di khawatirkan membuka perkara lain semisal masalah pajak”, ucap Bony lebih lanjut.
“PT RUBS sebaiknya melakukan somasi terlebih dahulu ke perusahaan tersebut sebelum menempuh jalur hukum demi kebaikan semua fihak”, ujar Bony Balitong.
“Tidak ada gading yang tak retak bila perkara sengketa PT RUBS melawan perusahaan tambang itu naik ke permukaan bisa saja menyeret perkara ini ke ranah tipikor bila menyangkut pajak ekspor dan domestik atau masalah kewajiban DMO atau Domestic Market Obligations perusahaan tambang yg ingkar janji itu”, pungkas Bony Balitong.