Muara EnimLinksumsel-Diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian yang diterima oleh Bupati Muara Enim H Edison, SH. M.Hum, penghargaan dalam bentuk piagam tersebut, diterima oleh Kepala Desa (Kades) Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim H Riswandi Ahmadnudin, SH, dalam menerima penghargaan NL.P Tahun 2025 dari Kemenkum yang berlangsung di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (14/10/2025).
Bupati Muara Enim menyampaikan, bahwa apresiasinya kepada Kades dan Lurah yang telah berperan aktif sebagai juru damai diwilayahnya. Bupati siap mendorong seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk terus meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa hukum secara damai ditingkat Desa dan Kelurahan,” ucapnya.
Sementara Kakanwil Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menambahkan juga sebagai bentuk dukungan Kemenkum kepada pemerintah daerah dalam upaya menciptakan lingkungan desa/kelurahan yang tertib hukum dan aman.
Hal ini menurutnya sangat penting untuk mendukung investasi dan pembangunan daerah. Maju menambahkan lagi, bahwa penghargaan juga sebagai apresiasi atas dedikasi para pemimpin desa/kelurahan dalam menjaga stabilitas dan harmoni masyarakat.
Lebih lanjut, Maju juga memuji prestasi Kabupaten Muara Enim dalam upaya meningkatkan akses hukum ditingkat desa dan kelurahan dengan telah berdirinya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 256 desa diwilayah Kabupaten Muara Enim. Hal ini juga menjadikan Kabupaten Muara Enim sebagai daerah tercepat dan terdepan dalam pembentukan Posbakum di Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Riswandi Ahmadnudin SH, mengucapkan terima kasihnya serta rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan, sehingga dapat meraih penghargaan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum melalui pos bantuan hukum yang ada didesa Tebat Agung, sehingga yang diharapakan akan selalu terciptanya lingkungan Desa yang yang tertib hukum dan aman,” ungkap Kades Tebat Agung Riswandi Ahmadnudin SH, usai menerima penghargaan tersebut.
Sementara diketahui, bahwa penghargaan NL.P, diberikan juga kepada 7 Kades dan 2 Lurah di Kabupaten Muara Enim oleh Kemenkum RI menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Adapun penghargaan NL.P yang diberikan kepada kades dan lurah yang berhasil menyelesaikan masalah hukum diwilayahnya secara damai tanpa proses pengadilan.
Adapun 7 Kades tersebut, Yakni, Kades Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru, Kades Sukamenang dan Gaung Telah Kecamatan Gelumbang, Kades Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kades Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kades Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru serta Kades Tanjung Jati Kecamatan Muara Enim.
Sedangkan 2 lurah yang menerima penghargaan ini yakni Lurah Pasar Tanjung Enim dan Lurah Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Atas diraihnya penghargaan tersebut. (j.red).