Kaleidoskop CDOB Gelumbang Sumatera Selatan

Muara Enim//Linksumsel-Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan telah sah memiliki PETA wilayah dengan luas wilayah 1.655, 44 KM serta mempunyai 76 Desa 1 Kelurahan dan memiliki 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat.

Kepemilikan PETA wilayah CDOB Gelumbang telah disetujui serta ditandatangani oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif perbatasan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang, Yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Banyu Asin, Kota Prabumulih, PALI, dan Kota Madya Palembang, yang mana saat itu Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) menyambangi Daerah Perbatasan yang kemudian disetujui serta ditandatangani Pejabat Eksekutif dan Legislatif daerah perbatasan tersebut.

PETA CDOB Gelumbang juga telah disahkan serta disetujui oleh pihak yang berkompeten yaitu TopDam Kodam II/Sriwijaya dan terbitlah PETA wilayah CDOB Gelumbang.

Itulah sejarah serta bukti Kepemilikan PETA wilayah Calon Kabupaten Gelumbang serta pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Gelumbang yang diusulkan pada tahun 2016 berdasarkan aspirasi masyarakat, dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang persyaratan dasar dan administrasi.

Sementara usulan terbentuknya Kabupaten Gelumbang seluas 1.655,44 KM, yang telah disampaikan kepada Kementrian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu tersebut, bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun sejumlah data pendukung CDOB Gelumbang hasil kajian akademik, surat keputusan BPD dari 76 Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten dengan Bupati, Persetujuan Bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur serta peta administratif wilayah rencana pemekaran Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi terakhir perkembangan CDOB Gelumbang pada akhir Desember 2022 tersebut, Pemkab. Muara Enim, Pemprov Sumsel, dan DPRD Provinsi Sumsel serta Forum Komunikasi Daerah (Forkoda ) Sumsel siap mengawal perjuangan Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) untuk mendesak Pemerintah Pusat membuka Keran Moratorium pasca tiga wilayah di Papua dimekarkan.

Baca juga:  Bantu Lapas Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

Optimis DOB Gelumbang pada Tahun 2023 dimekarkan dan dukungan menjadi prioritas pihak Eksekutif dan Legislatif Pemkab.Muara Enim dan Pemprov Sumsel,DPRD Kab/Provinsi serta masyarakat 6 Kecamatan yang ada di CDOB Gelumbang. Sementara ketua Presidium.

CDOB Gelumbang H Rani Kodim, SH, didampingi ketua Dewan Pembina PPKG Ir H Hanan Zulkarnain,MTP, serta wakil PPKG Japri, S,Sos, Sekjen PPKG Musadar, S,Sos, dan para pengurus PPKG, akan siap bersinergi dalam mendesak Pemerintah Pusat (Dirjen Otoda) Kemendagri Pusat untuk Segera mengesahkan usulan DOB Gelumbang yang telah dilayangkan pada Februari 2018 lalu dari Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG). (JNF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *