Muara Enim//Linksumsel-Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan telah sah memiliki PETA wilayah dengan luas wilayah 1.655, 44 KM serta mempunyai 76 Desa 1 Kelurahan dan memiliki 6 Kecamatan Yaitu Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat.
Kepemilikan PETA Wilayah CDOB Gelumbang telah disetujui serta ditandatangani oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif perbatasan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang, Yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Banyu Asin, Kota Prabumulih, PALI, dan Kota Madya Palembang, yang mana saat itu Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) menyambangi Pihak Eksekutif dan Legislatif Daerah Perbatasan yang kemudian disetujui serta ditandatangani Pejabat Eksekutif dan Legislatif daerah perbatasan tersebut.
PETA CDOB Gelumbang juga telah disahkan serta disetujui oleh pihak yang berkompeten yaitu TopDam Kodam II/Sriwijaya dan terbitlah PETA wilayah CDOB Gelumbang.
Demikian sejarah dan bukti Kepemilikan PETA wilayah Calon Kabupaten Gelumbang serta usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Gelumbang yang diperjuangkan serta diusulkan pada tahun 2016 berdasarkan dengan catatan aspirasi masyarakat, dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang persyaratan dasar dan administrasi.
Sementara usulan terbentuknya Kabupaten Gelumbang yang memiliki wilayah seluas 1.655,44 KM, telah disampaikan kepada Kementrian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu dengan bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun sejumlah data pendukung CDOB Gelumbang Yakni hasil Kajian Akademik, Surat Keputusan BPD dari 76 Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Muara Enim dengan Bupati Muara Enim, Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel serta Peta Administratif wilayah rencana pemekaran Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi terakhir perkembangan usulan CDOB Gelumbang pada akhir Desember 2023 tersebut, CDOB Gelumbang yang telah masuk daftar usulan di Kemendagri Pusat serta telah memiliki data paling lengkap yang dimiliki masih menunggu kebijakan Pusat melalui Moratorium yang hingga saat ini belum dibukanya kran untuk pemekaran Kabupaten Gelumbang, Bahkan usulan Pemekaran Daerah yang masuk daftar di Dirjen Otonomi Daerah (OTODA) Pusat dari berbagai wilayah yang ada di Republik ini terdapat ratusan daerah yang mengusulkan Pemekaran Kabupaten /Kota.
“Masih menunggu Kran Moratorium dibuka oleh Pemerintah Pusat Namun Perjuangan untuk CDOB Gelumbang tetap kita lakukan dengan berbagai kinerja selama ini melalui pendekatan dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Sumsel serta Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Pusat, Bahkan Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) juga melibatkan peran Pemuda dan Mahasiswa yang ada diwilayah Gelumbang Raya untuk menggedor dan mendesak Moratorium segera dibuka karena peran pemuda dan mahasiswa yang kita miliki sebagai Cikal bakal pengisi Daerah Otonomi Baru (DOB) Gelumbang,”ungkap Ketua PPKG H Rani Kodim, SH, didampingi dewan Pembina PPKG Ir H Hanan Zulkarnain MTP (01/01/2024).
Ditambahkan, bahwa tahun 2024 merupakan Tahun Politik dan 14 Februari 2024 ajang Pemilu Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ‘Kita berharap siapapun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 Tentunya tidak ada alasan lagi CDOB Gelumbang tidak dimekarkan menjadi DOB karena wilayah CDOB Gelumbang secara administratif wilayah telah terputus dengan Kabupaten Induk Muara Enim.
“Doa dan dukungan berharap akan terus bergema dan digemakan oleh seluruh komponen masyarakat karena tidak ada alasan lagi tahun 2024 CDOB Gelumbang tidak dimekarkan dan jangan sampai kami turun kejalan menyuarakan guna mendesak usulan CDOB Gelumbang melalui aksi unjuk rasa atau demo besar-besaran ke Pemerintah Pusat ,”pungkas kedua tokoh pejuang CDOB Gelumbang Rani Kodim dan Hanan Zulkarnain. (jf).