Kantor Bupati Muara Enim Digeruduk Pendemo

Muara Enim//Linksumsel-Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat menggeruduk Kantor Bupati Muara Enim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Massa yang berjumlah lebih dari 100 orang itu melakukan long march dari Terminal bundaran air mancur Kota Muara Enim menuju Kantor Bupati. Sambil orasi dan membawa beberapa sepanduk.

Pukul 10.00 wib,massa mulai memasuki halaman Kantor Bupati Muara Enim. Yang sudah dijaga aparat kepolisian dan Satpol untuk mengamankan aksi damai tersebut.

Koordinator Aksi dan Koordinator Lapangan secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan dan keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim.

Masyarakat tersebut menuntut agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera mencabut SK Bupati Muara Enim Nomor 200/KPTS/V/2023 tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim tahun 2023.

Tuntutan kepada PDAM Lematang Enim juga,agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggannya (Masyarakat Kabupaten Muara Enim), memberikan air minum yang Layak Minum, dan memberikan kualitas, kuantitas dan intensitas aliran air minum yang baik.
Beberapa poin yang menjadi catatan PDAM Lematang Enim agar dapat dipahami guna memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya.

Antara lain :
Masyarakat Muara Enim yang memakai aliran Air Minum PDAM adalah *Pelanggan PDAM, yang membayar atas air minum yang diterimanya. Tidak Gratis;
*Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik;
*Pelanggan berhak mendapatkan kualitas air terbaik, bukan keruh-berlumpur dan bau;
*Pelanggan berhak mendapatkan aliran air sesuai dengan kuantitas air minum, namun bukan air minim;
*Pelanggan berhak mendapatkan kontinyuitas dan intensitas aliran air minum;
*Pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu waktu istirahat pelanggan.

Baca juga:  Advokat Jadi Korban Teror, Wajah Penegakan Hukum di Prabumulih Jadi Tercoreng

*Pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan, meskipun PDAM merupakan perusahaan monopoli khusus air minum.

Setelah kurang lebih 10 menit, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Riswandar didampingi Kabag Tapem Asarli Manudin dan Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono menemui massa aksi.

Asisten II Riswandar menerima perwakilan massa untuk berdialog dan menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Sekda Muara Enim.

Dari hasil pertemuan yang dihadiri perwakilan koordinator aksi dan koordinator lapangan ertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa tarif PDAM Lematang Enim akan kembali ke tarif normal per 1 Juni 2023.

Hal senda di sampaikan juga oleh Bung Donny Hariyanto, selaku penanggung jawab aksi tentang pembatalan kenaikan tarif PDAM.

Namun jika seandainya tidak terealisasi 1 Juni 2023, massa akan turun kembali lebih banyak dari ini,” ujar Donny.
Sementara itu, Asisten II mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati Muara Enim, SK Bupati tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim tahun 2023 akan diralat dan diperbaiki sebagaimana mestinya, serta mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.

“Tapi kita tetap mengacu pada prosedur, prosedurnya kan harus persetujuan Menteri,” tutup Riswandar. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *