Kasat Pol PP OKI.”Bertanggung Jawab Atas Pembongkaran Pagar Beton Tanah Hak Milik Ahli waris H.Jalil

OKI//Linksumsel-Pada hari Selasa pagi 2/01 /23 Kesatuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) bersama kepolisian dari Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang sudah di pagar beton oleh pihak ahli waris H.jalil.

Di jelaskan Dwi Ruddin Kasat Intelkam polres Ogan Komering Ilir (OKI) Perwakilan dari polres OKI menyampaikan kepada ahli waris bahwa, kegiatan yang di lakukan oleh pak Drs.Abdulrahman selaku kasat Pol pp Kab OKI ini ialah melaksanakan atas perintah Bupati untuk membongkar pagar beton tersebut.

Namun dari itu Husin salah satu pihak dari ahli waris H.jalil meminta pertanggung jawaban atas pembongkaran yang akan dilakukan tersebut, dan siap untuk menandatangani surat pertanggung jawaban di atas materai Rp10000.

Dalam isi surat itu ialah, Siap bertanggung jawab atas pembongkaran pagar beton tanah hak milik H.jalil dan siap di tuntut secara hukum.

Setelah dengan adanya surat kesepakatan bersama
Oleh karena itu Drs.Abdulrahman kasat Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menandatangani surat pertanggung jawaban tersebut.

Selain Kasat Pol pp ada tujuh (7) orang sebagai saksi, juga ikut menandatangani surat tersebut, baik saksi dari pihak ahli waris maupun saksi dari pihak pemerintah.

Saat di diwawancarai oleh para awak media di tempat kediaman nya hari Selasa 17/1/23 Husin salah satu pihak dari ahli waris mengatakan,bahwa
Kedatangan kesatuan Pol pp dan kepolisian tersebut ingin membongkar pagar beton yang menutup jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang kami blokade , kasat pol pp saat ditanya pembokaran yang dilakukan atas perintah Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) , terang Husin menirukan ucapan kasat pol pp , Namun dari itu kami pihak ahli waris H.jalil menahan Pembongkaran tersebut.

Baca juga:  Dani Sukisno Politisi Partai Demokrat Kembali Mengantongi Aspirasi Warga

Setelah surat itu sudah ditanda tangani kami perbolehkan untuk pembongkaran blokade pagar beton ,kenapa kami biarkan pembokaran tersebut dikarenakan sudah ada pertanggung jawaban dari pihak kesatuan pol PP Yang di pimpin kasat pol PP dan akan bertanggung jawab atas pembokaran tersebut,
Melainkan bukan di bungkar paksa. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *