Muara Enim//Linksumsel-Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Desa Air Cek Dam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Jum’at (03/02) lalu.
Membuka perkebunan dengan cara membakar lahan masih saja terjadi, di Kabupaten Muara Enim Sumsel, Polisi menetapkan AF (44) sebagai tersangka (Tsk) karena kedapatan membakar lahan.
Kami berulang kali melakukan sosialisasi dan menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Saat dikonfirmasi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH,SIK,MH membenarkan hal tersebut telah terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Rambang Dangku langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA Ahmad Bela, SH.
saat tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala dan pemilik lahan masih berada di tempat kejadian, langsung menghubungi Pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pengumpulan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan didapatkan terduga pelaku AF yang merupakan pemilik lahan tersebut di duga membuka lahan lebih 1 hektar dengan cara dibakar
Ditambahkan oleh Kapolres barang bukti yang diamankan berupa derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas.
Pelaku berinisial AF kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan Perbuatanya.
“Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kami harus menegakkan hukum,” tutup Andi Supriadi, Minggu (05/02), (JNF).