Kasus Penembakan, Butuh Waktu 3 Jam Team Puma Polres Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Yang Tewaskan Sopir Angkot

Banyuasin//Linksumsel-Team Puma Unit Reskrim Polres Banyuasin yang bergerak cepat mengungkapkan kasus penembakan seorang sopir Angkutan Kota (Angkot) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, berhasil.menangkap pelaku.

Sementara kejadian penembakan sang sopir hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut terjadi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/10/2025).sore.

Diketahui bahwa korban bernama Obirta yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Agung tersebut, tewas tertembak dengan luka dibagian perut, paha, dan lutut dan Insial Dwi luka dibagian perut sebanyak dua lobang dan kepala pecah oleh pelaku bernama Hadi seorang toke minyak sungai angit serta pemilik OYO di Banyuasin III yang menggunakan senjata api jenis revolver.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetyo, SIK, MH, mengungkapkan, bahwa pelaku telah berhasil kita amankan dalam waktu 3 (tiga) jam setelah kejadian atau tepatnya pada pukul 20:30 WIB.

“Ya, usai menerima laporan dari masyarakat, Team PUMA langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan saat pelaku berada dikediamannya di Desa Regan Agung,”‘ungkap.Kapores Banyuasin dalam pers rilis digedung Mapolres Banyuasin, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku adalah dendam pribadi. Sekitar dua jam sebelum kejadian, korban diduga sempat ribut dengan pelaku di SPBU Desa Limau karena korban Dwi, menegur HD menyalip antrian, warga Sumbawa. Sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat tersebut.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Inova Reborn BG 1710.E, satu pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:  Polsek Tanah Abang Monitoring Ketinggian Air

“Kami mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Ruri.

Sementara kasat reskrim Polres Banyuasin AKP M Ilham,SIK, melalui Kanit Pidum Ipda Joko, SH mengatakan , mendengar ada kasus penembakan di Desa Tanjung Agung.

Saya diperintahkan Kapolres melalui Kasatreskrim untuk segera melakukan penyidikan, Alhamdulillah dalam waktu tiga jam tim opsnal Pidum bersama Ka Tim PUMA Aiptu Doni Ok berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kediamannya di Desa Regan Agung bersama barang bukti mobil Inova dan senpi.
Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah dalam waktu tiga jam ketiga pelaku sudah kami amankan dan sekarang ketiga tersangka bersama barang bukti mobil Inova Reborn hitam dengan nopol BG 1710 E, dan Senpi sudah dibawah ke polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Joko saat ditanya awak media Polres Banyuasin Ungkap Pembunuhan Berencana di Km 40 Jalan Palembang-Betung, Tiga Tersangka Diamankan di Polres banyuasin. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!