Kawal Penertiban APK, Ini Pesan Kapolsek Tanah Abang

PALI//Linksumsel-Polsek Tanah Abang melaksanakan kegiatan pengamanan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Rabu (8/11/2023) pagi.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Tanah Abang dan Personil Satpol PP Kabupaten PALI.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

” Penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan mengingat saat ini belum memasuki masa Kampanye dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye dari Tanggal 04 s.d 28 November 2023,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH.

Dijelaskannya, Adapun Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Penertiban yaitu berupa Banner, Spanduk dan Baliho serta Penertiban tersebut di seluruh Desa (17 Desa) dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang.

” Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berakhir pada Pukul 16.30 Wib berjalan dalam keadaan lancar, aman dan terkendali,” ujar Kapolsek lagi.

Kapolsek Tanah Abang kembali menegaskan, Penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan mengingat saat ini belum memasuki Masa Kampanye dan Dilarang memasang Alat Peraga Kampanye dari Tanggal 04 s.d 28 November 2023.

Baca juga:  Kantin E-Pas Lapas Muara Enim di Resmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *