PALI//Linksumsel-Desas desus adanya kebijakan Nasional terkait adanya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD memaksa banyak daerah di Indonesia harus putar otak dalam menyusun strategi anggaran, termasuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Namun, ditengah situasi yang berkembang justru menuai kritik tajam, karena dinilai lebih sibuk memperjuangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ketimbang memikirkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jelas-jelas merupakan hak wajib para pegawai yang kini tengah menjadi sorotan.
Sorotan tersebut datang dari aktivis pemerhati kebijakan di Kabupaten PALI. Dia menilai, dalam kondisi anggaran yang serba terbatas, seharusnya prioritas utama pemerintah daerah adalah memastikan gaji PPPK aman dan dibayarkan tepat waktu, bukan justru mendorong TPP yang sifatnya tambahan.
“Seharusnya pemerintah melalui dinas terkait memperjuangkan gaji PPPK yang merupakan hak pegawai, bukan lebih fokus pada TPP yang hanya bersifat tambahan. Jangan sampai bonus didahulukan, sementara hak dasar pegawai justru terabaikan,” tegas salah satu aktivis pemerhati di Kabupaten PALI. Kamis 02/04/2026.
Menurutnya, langkah tersebut sangat tidak etis jika benar pemerintah lebih memprioritaskan tambahan penghasilan dibanding gaji pokok pegawai yang menjadi tumpuan hidup keluarga.
“Gaji pegawai itu ditunggu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk membeli beras, susu anak, biaya sekolah, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Jangan sampai pejabat hanya sibuk memikirkan bonus, sementara hak pegawai dikesampingkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, TPP bukan merupakan hak mutlak atau hak otomatis ASN seperti gaji pokok, melainkan penghargaan (reward) berbasis kinerja, disiplin, dan kemampuan keuangan daerah. TPP dapat disesuaikan, dikurangi, atau tidak diberikan berdasarkan capaian beban kerja dan kedisiplinan pegawai.
Kritik ini pun memantik perhatian publik. Sebab, di tengah tekanan aturan pusat soal pembatasan belanja pegawai, pemerintah daerah dituntut bijak menentukan skala prioritas. Dalam kondisi seperti ini, publik menilai sangat wajar jika yang harus lebih dulu diamankan adalah hak dasar pegawai, bukan tunjangan tambahan.
Jika polemik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu gelombang kekecewaan di kalangan PPPK dan aparatur yang selama ini menggantungkan penghasilan mereka untuk kebutuhan keluarga,” bebernya.
Sementara hal tersebut, kini publik menunggu, apakah Pemkab. PALI akan benar-benar berpihak pada hak pegawai, atau justru tetap sibuk mengutamakan tambahan penghasilan yang dianggap bukan kebutuhan paling mendesak serta yang mendasar. (J/red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen