Muara Enim Linksumsel-Polres Muara Enim Polres Muara Enim telah menetapkan tersangka dan langsung menahan Supir truk batubara ilegal imbas dari terjadinya Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Sebagaimana kecelakaan lalu lintas viral beberapa hari yang melibatkan beberapa kendaraan dan satu unit sepeda motor di jalan lintas Sumatera Baturaja – Tanjung Enim Kelurahan Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor tewas, Senin (21/05/2023)
Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui pesan Whatsapp menyampaikan telah memimpin langsung Gelar Perkara atas Perkara Kecelakaan Lalu lintas beruntun ini berdasarkan keterangan para saksi, Olah TKP, dan alat bukti yang telah disita dengan hasil Menetapkan Tersangka Sdr. M sebagai pengemudi mobil Truk Fuso BG 8130 LH melanggar pasal 310 ayat 1 dan 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan Korbannya Meninggal dunia, dan kembali Menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Sdr. M sebagai pengemudi Truk Fuso BG 8130 LH karena pada saat kejadian juga sedang melakukan pengangkutan batubara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah yang berwenang.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan beruntun ini terjadi di di ruas jalan Baturaja – Muara Enim Tanjung Buhuk Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim pada jalanan yang agak menurun, truck fuso BG 8130 LH yang dikemudikan sdr. M tersebut diduga mengalami rem blong sehingga menabrak beberapa mobil yang ada di depannya termasuk sepeda motor. Naasnya Pengemudi sepeda motor yamaha Byson dinyatakan Meninggal dunia di RS. Bukit Asam Medika, Tanjung Enim. (JF)