Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja, AS Digulung Sat Resnarkoba Polres PALI

PALI//Linksumsel-Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui kerja cermat dan sigap Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berinisial AS (31), warga Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di kediaman pelaku yang terletak di Jl. Talang Nanas, RT 006 RW 002, setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara profesional dan tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain dua plastik klip sedang dan delapan belas plastik klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja, dengan total berat bruto lebih dari 10 gram,” jelas AKP Dedy Suandy, S.H., pada Jumat petang (16/5).

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

2 plastik klip sedang berisi sabu, berat bruto: 3,32 gram

18 plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto: 3,42 gram

1 bungkusan ganja, berat bruto: 3,65 gram

1 bal plastik klip bening kecil kosong

1 potongan pipet/skop warna hijau

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan kepada pembeli.

Baca juga:  Jaga Kamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Patori

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PALI dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami menaruh perhatian besar terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi.

Ini adalah sinergi nyata dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan oleh AKP Dedy Suandy, S.H.kepada Bang Akbar selaku Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres PALI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Keamanan dan memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat,tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara,jadi mari kita bersinergi dalam memerangi Narkoba.”pungkas AKP Dedy Suandy mengakhiri sesi wawancara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *