Kegiatan Jum’at Curhat, Kpolres PALI Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat Simpang Tais

PALI//Linksumsel-Upaya yang dilakukan oleh kepolisian Resort PALI dalam mensosialisasikan tidak membuka lahan dengan cara membakar, sedikit demi sedikit membuahkan hasil.

Meskipun belum sepenuhnya masyarakat sadar dampak negatif akibat membuka lahan dengan cara membakar, namun melalui sepanduk maupun himbauan langsung dari pihak Kepolisian Resort PALI, setidaknya ada masyarakat yang memahami hal itu.

Seperti dituturkan warga Simpang Tais kecamatan Talang Ubi dalam kegiatan rutin program Jumat Curhat yang dilaksanakan langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Binmas AKP Romi F, AR, MH. pada Jumat (26/4/2024).

” Kami mau sebagai petani mau tanya, kebanyakan masyarakat membuka lahan baru dengan cara dibakar. sedangkan dari pihak kepolisian dengan gencarnya mensosialisasikan agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar karena hal tersebut melanggar perundang undangan. mohon solusinya pak agar kami bisa memperbaharui kebun kami,” tanya salah satu warga Simpang Tais.

Menanggapi pertanyaan itu Kapolres PALI mengatakan, memang membuka lahan dengan cara membakar melanggar undang undang dan bisa diproses hukum.

Maka lanjut Kapolres PALI, dengan tidak membakar hutan dan lahan, kita sudah menyelamatkan ribuan orang dari penyakit ISPA (inspeksi saluran pernapasan) akibat menghirup udara yang sudah tercemar oleh asap tersebut.

” Saran kami untuk membuka lahan dengan cara dibuatkan lorong lorong seperti kayak jalan lalu ditanami, sedangkan kayu nya bisa dimanfaatkan dan sampah daun maupun Ranting kecil diletakkan diantara lorong lorong tersebut lambat laun bisa menjadi kompos,” imbuh Kapolres PALI.

Diketahui kegiatan Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F AR MH, para Jajaran Utama Polres PALI, Manager PT Suryabumi Agro Langgeng, dan masyarakat Simpang Tais.

Baca juga:  Mushola Nazmah Yang Terbengkalai Diresmikan Kapolres OKU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *