Kejagung Tetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Pelaku Kejahatan Koorporasi, K MAKI: Berpotensi Pelanggaran HAM Berat

Sumsel-Linksumsel-Kejagung tetapkan tiga koorporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2021 sampai dengan 2022.

Hal ini dinyatakan oleh Kapuspebkum Kejagung, “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).

Penetapan Ketiga korporasi tersebut selaku tersangka kejahatan koorporasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terdakwa pada perkara korupsi minyak goreng yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag “Indrasari Wisnu Wardhana” dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI “Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei”.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) merasa prihatin dengan penetapan tiga koorporate selaku tersangka oleh Kejagung, “Kejam dan sangat keji di saat masyarakat baru terlepas dari musibah besar Covid 19 ada penjahat Krah putih mengambil kesempatan atas kesempitan rakyat Indonesia”, ucap Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Dan pelaku kejahatan koorporate ini harusnya di kenakan pasal pelanggaran HAM berat atau termasuk kategori kejahatan kemanusiaan karena mengambil keuntungan dari masyarakat korban wabah pandemi”, kata Bony Balitong.

Kemudian Koordinator K MAKI itu berucap, “Ketiga koorporate itu juga dapat di kenakan pasal pengkhianatan kepada konstitusi yaitu Undang – undang dasar 1945 atau berkhianat kepada negara yang di wakili oleh rakyat Indonesia sebagai unsur pembentuk negara Indonesia”..

Baca juga:  Telah Melakukan Tindak Pidana Kasus Pencurian LR Dibekuk Beruang Hitam Polres PALI

‘Hukuman yang sangat pantas kepada ketiga koorporate tersebut adalah penyitaan seluruh asset ketiganya yang berada di wilayah hukum NKRI karena telah melakukan pengkhianatan kepada negara, bangsa, rakyat dan konstitusi UUD 1945″, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *